Anleg Jabar H.Mirza Agam Gumay, SmHk saat mensosialisasikan Perda No 2 thn 2021 di Desa Cikondang Kec. Cibeber Kab Cianjur (foto:ist). |
Para Pekerja Migran Indonesia (PMI)
asal Jabar ini harus mendapat perlindungan dari pemerintah sebagaimana diatur
dalam Perda No 2 tahun 2021 tersebut.
“Perda Perlindungan Pekerja Migran,
sangat strategis karena banyaknya pekerja migran Indonesia (PMI) yang berasal
dari Provinsi Jawa Barat. Dan Kab Cianjur
menjadi salah satu kabupaten penyumbang cukup banyak PMI asal Jabar,” kata H.
Agam sapaan—H. Mirza Agam Gumay dari Fraksi Gerindra-Persatuan ini
Perda tersebut dilahirkan dengan
pertimbangan bahwa pekerja migran Indonesia dan calon pekerja migran Indonesia
asal Jawa Barat harus dilindungi dari perdagangan orang, perbudakan dan kerja
paksa, korban kekerasan, kesewenang-wenangan, kejahatan atas harkat dan
martabat manusia, serta perlakuan lain yang melanggar hak asasi manusia.
Dalam Perda No 2 Tahun 2021, pada BAB V : Pelaksanaan Perlindungan pada Pasal 9 Ayat (1), disebutkan bahwa Perlindungan PMI asala Jabar dilakukan kepada a. PMI yang bekerja pada pemberi kerja berbadan hukum; b. PMI yang bekerja pada pemberi kerja perorangan atau rumah tangga; c. Awak Kapal Niaga Migran; dan d. Awak Kapal Perikanan Migran.
H. Mirza Agam Gumay, SmHk dari Fraksi Gerindra (foto:ist). |
Lebih lanjut H. Agam anggota Komisi II DPRD Jabar mengatakan, Perda PMI sangat dibutuhkan oleh kabupaten-kota. Betapa tidak, pada tahun 2022 para pekerja migran asal Kab Cianjur mencapai 1.000 lebih. Namun terbanayak berasal dari Kabupaten Cirebon mengirim 10.185 PMI dan Kabupaten Indramayu mengirim 17.658 PMI.
Dengan demikian, tidak mengherankan, bahwa secara kumulatif Pekerja Migran asal Jabar masih terbanyak di Indonesia. Untuk itu, kedepan, para PMI asal Jabar ini sebelum diperkerjakan/ diberangkatkan harus terelebih dahulu diberikan pelatihan/ life skill. Agar mereka dimanapun bekerja sudah benar-benar siap.
Selain itu para PMI asal Jabar
merupakan ‘pahlawan devisa’, wajar jika mereka dilindungi ‘dari ujung kaki
hingga ke ujung rambut’. Dengan demikian, Perda Nomor 2 Tahun 2021 semestinya
sangat bermanfaat,” pungkas H. Agam. (AdiP/sein).