Acara ini turut dihadiri oleh Bappeda,
Bapelitbang, Kepala Kantor Departemen Agama, Perwakilan dari Kapolres, Baznas,
dan beberapa instansi terkait lainnya.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala
Dinas Sosial Kota Bandung, H. Soni Bakhtiyar, S.Sos., M.Si., menuturkan lima
isu strategis penyelenggaraan kesejahteraan sosial. Di antaranya tingginya
angka kemiskinan, adanya kemiskinan ekstrem, terdapat PPKS jalanan, penanganan
ODGJ dan belum terintegrasinya penyelenggaraan rehabilitasi sosial, perlindungan
sosial, jaminan sosial dan pemberdayaan sosial.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi
D H. Aries Supriyatna, S.H., M.H., menyatakan bersyukur karena rencana kerja
Dinas Sosial Kota Bandung merupakan implementasi dari Perda No.4 tahun 2020
tentang Penanggulangan Kemiskinan.
"Perda No.4 tahun 2020 menjadi
blueprint rencana dari Dinas Sosial, dan saya bersyukur terlibat di dalam
penyusunannya. Hari ini saya melihat bahwa apa yang diamanatkan dalam perda
tersebut dijabarkan dengan detail bahkan dilengkapi." ujarnya
Aries pun menambahkan, ada 3 catatan
penting yang menjadi sorotan baginya terkait pemaparan yang disampaikan oleh
Kepala Dinas Sosial, yang pertama mengenai kemiskinan ekstrim, yang kedua
terkait program bantuan sosial di mana Pemkot Bandung belum dilibatkan secara
utuh, yang ketiga mengenai validitas data sistem pelayanan "satu
pintu".
Terakhir, Aries sangat mengapresiasi
dan menghaturkan terimakasih kepada Kepala Dinas Sosial Kota Bandung beserta
jajarannya atas penyusunan rencana kerja tahun 2024 dan mendoakan agar rencana
tersebut cepat terealisasi.
"Mudah-mudahan apa yang
direncanakan ini bisa terlaksana dan yang kita cita-citakan untuk
penanggulangan kemiskinan dapat kita wujudkan dalam waktu dekat,"
ujarnya. (Satria/red).