Drs.H.Daddy Rohanady mensosialisasikan Perda Pusat Distribusi Provinsi (PDP) Jabar di Kab Cirebon (foto:daro) |
Menurut Daddy, Provinsi Jawa Barat
telah memiliki Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pusat Distribusi
Provinsi. Perda yang terdiri dari 13 bab dan 39 pasal tersebut merupakan payung
hukum yang bertujuan untuk mengendalikan harga serta meminimalisir terjadinya
inflasi di Jawa Barat. Dengan demikian, petani diharapkan akan menjadi lebih
sejahtera.
Namun, hingga kini Penyebarluasan Perda
PDP ini belum banyak diketahui dan dipahami masyarakat. Untuk itu, seluruh
anggota DPRD Jabar melakukan sosialisasi dilakukan dalam rangka memberitahukan
kepada masyarakat bahwa Pemerintah Provinsi dan DPRD Jabar sudah membuat Perda tentang
pengendalian sembilan bahan pokok. Tentunya perda ini sangat berguna bagi
masyarakat.
Sebetulnya perda Pusat Distribusi
Provinsi (PDP) pernah disosialisasikan terlebih dahulu pada saat masih menjadi
rancangan perda. Tanggapan masyarakat waktu itu juga bagus, tetapi memang
dibutuhkan penyempurnaan di sana-sini.
Perda tersebut mengatur pusat
distribusi yang dimiliki oleh BUMD Provinsi Jawa Barat. BuMD tersebut nantinya
akan menampung seluruh hasil pertanian di Jawa Barat. Tujuannya tentu saja
untuk mengendalikan harga pasar.
"Saat panen tiba, BUMD ini wajib
membeli hasil pertanian di Jawa Barat ketika harga jual anjlok dengan harga
lanyak. Bukan rahasia lagi biasanya ketika masa panen harganya anjlok. Pada
saat seperti itu pusat distribusi wajib membeli dari petani. Ketika terjadi
kekurangan bahan pertanian yang dibutuhkan masyarakat, BUMD wajib menjual
kembali dengan harga yang wajar," tegas Daddy yang merupakan Wakil Ketua
Fraksi Gerindra itu
Dengan demikian, PDP diharapkan akan
memberi rasa aman bagi petani dan seluruh masyarakat Jawa Barat. Satu hal yang
pasti: saat paren tiba petani tidak perlu lagi takut hasil pertaniannya tidak
laku atau harganya anjlok. Mereka bisa menjualnya ke Pusat Distribusi Provinsi.
Pusat distribusi sudah ada di
Kabupaten Purwakarta. Namun, tentu harus memiliki cabang yang ada di
kabupaten/kota lainnya. Tidak mungkin juga petani dari 27 kabupaten/kota
se-Jabar semuanya secara langsung mengirimkan produksi pertaniannya ke sana.
Secara keseluruhan, tanggapan
masyarakat tentang perda ini cukup baik. Pada saat masa-masa sulit untuk
menjual hasil pertaniannya dengan harga layak, pemerintah menyediakan pusat
distribusi agar petani tidak merugi.
Ini merupakan salah satu ikhtiar agar
di Provinsi Jawa Barat masalah harga dan distribusi barang lebih terkendali.
Dengan demikian, tidak akan terjadi kelangkaan barang di pasar serta inflasi
lebih bisa dikendalikan. Perda ini harus segera ditindaklanjuti oleh eksekutif
dan segera dilakukan penyempurnaan Pusat Distribusi Provinsi di Kabupaten
Purwakarta.
"DPRD Provinsi Jabar harus terus
melakukan fungsi pengawasan terkait perda ini secara kontinyu. Selain itu,
secara teknis, DPRD Provinsi Jabar harus secara intens berkomunikasi dengan
semua stakeholders terkait agar implementasi perda Pusat Distribusi Provinsi
lebih maksimal," pungkas Daddy Wakil Rakyat dari Dapil Jabar XII (Kab/kota Cirebon-Kab Indramayu) itu. (daro/sein).