Wakil Ketua III DPRD Kota Bandung, Dr. H. Edwin Senjaya, S.E., M.M., bersama Ketua Komisi A DPRD Kota Bandung, H. Rizal Khairul, S.IP., M.Si., menghadiri kegiatan Jaksa Masuk Pesantren (JMP), Bandung |
BANDUNG, -- Wakil Ketua III DPRD Kota
Bandung, Dr. H. Edwin Senjaya, S.E., M.M., menyambut baik hadirnya kegiatan Jaksa
Masuk Pesantren (JMP) ini, karena
meningkatkan pemahaman dan kesadaran hukum bagi mahasiswa dan santri yang
menjadi peserta kegiatan penyuluhan hukum.
Selain itu juga program JMP tersebut,
tujuan sangat baik yaitu membentuk
karakter mahasiswa dan santri sebagai pionir kesadaran hukum bagi masyarakat di
sekitarnya masing-masing, kata Edwin Senjaya saat menghadiri kegiatan Jaksa
Masuk Pesantren (JMP), di Pondok Pesantren Mahasiswa Minhajul Haq, Kota
Bandung, Sabtu, (25/2/2023). Turut hadir Ketua Komisi A DPRD Kota Bandung, H.
Rizal Khairul, S.IP., M.Si.,
Dikatakan, Edwin, kehadiran JMP tentunya
kami di DPRD Kota Bandung sangat mengapresiasi hadirnya kegiatan yang sangat
luar biasa ini. Karena selain memberikan penyuluhan hukum kepada para pelajar,
mahasiswa, dan para santri, namun juga bertujuan meningkatkan kesadaran hukum
di masyarakat," ujarnya.
Menurut Edwin, dengan kegiatan ini pun
ada harapan yang ingin dicapai, yakni mencetak mahasiswa yang sekaligus
mubaligh, dan mubaligh sekaligus mahasiswa.
Artinya para mahasiswa dan santri di
sini mendapatkan pembekalan bukan hanya tentang ilmu agama saja, namun juga
kompetisi lainnya yang dapat bermanfaat bagi dirinya dan orang-orang di
sekitarnya kelak.
"Tentunya kita semua menginginkan
menjadi alim ulama ya, tapi tidak semua mampu jadi alim ulama, karena untuk
menjadi ulama, itu adalah orang-orang yang harus berilmu, dan memahami sanad
keilmuan. Artinya kompetensi keilmuan dan keimanannya harus lebih baik dari
yang lain," ucapnya.
Wakil Ketua III DPRD Kota Bandung itu
pun menjelaskan, bahwa setiap muslim harus mampu menjadi seorang mubaligh, yang
dapat mengajak dan menyebarkan kebaikan serta mencegah perbuatan mungkar.
Bahkan, perintah tersebut tercantum di
dalam Al-Qur'an, Surat Ali Imran ayat 104 yang dalam terjemahannya berbunyi
"Dan hendaklah di antara kamu ada segolongan orang yang menyeru kepada
kebajikan, menyuruh (berbuat) yang makruf, dan mencegah dari yang mungkar. Dan
mereka itulah orang-orang yang beruntung."
Dari surat Ali Imran 104 itu, ia melanjutkan,
dapat dipahami bahwa apapun profesi yang dijalani oleh setiap muslim hendaknya
kemampuannya tersebut dapat digunakan sebagai jalan dakwah.
"Oleh karena itu, saya berharap
dari pondok pesantren mahasiswa ini ada mahasiswa - mahasiswa atau santri yang
nantinya akan menjadi akademisi, tapi akademisi yang bukan hanya sebagai
profesi, tapi juga mubaligh yang dapat digunakan untuk berdakwah. Hal ini lah
yang akan membuat Islam semakin kuat," ucapnya.
Selain itu, Edwin pun menuturkan
berdasarkan data sensus penduduk dari Badan Pusat Statistik RI tahun 2020,
bahwa 53,4 persen penduduk Indonesia adalah usia kategori generasi milenial dan
generasi Z.
Tantangan bangsa Indonesia ke depan
adalah menghadapi era bonus demografi. Situasi ini menjadi sebuah keuntungan
bagi Indonesia apabila penduduknya terutama masyarakat yang berada di usia
produktifnya adalah pribadi-pribadi yang unggul, bertakwa kepada Allah, cerdas,
berkualitas, memiliki kompetensi dan semangat juang untuk terus membangun
negeri.
Namun, era tersebut akan menjadi
malapetaka bagi Indonesia, apabila masyarakatnya justru mengalami situasi
sebaliknya.
Maka dari itu peran mahasiswa dan
generasi milenial juga generasi Z sebagai agent of change, haruslah mampu terus
mengasah kompetensinya sebelum masa itu tiba.
"Sebagai agent of change, para
generasi muda harus memiliki sifat kritis, tapi kritis yang membangun dan
memiliki dampak kebermanfaatan secara luas. Jadi ini adalah tugas dan tanggung
jawab kita bersama untuk membangun negeri, dan mewujudkan Indonesia Emas Tahun
2045," ujarnya.
Edwin juga berharap kegiatan ini dapat
terus berjalan secara berkesinambungan, yang diharapkan dapat memberikan dampak
positif bukan hanya bagi para mahasiswa dan santri untuk lebih sadar hukum.
Namun juga para jaksa dan penegak
hukum lainnya yang dapat terus menjadi pribadi-pribadi yang senantiasa beriman
dan bertaqwa, serta menyebarkan kebaikan di jalur dakwah.* (Permana/red).