Pansus 7 DPRD Kota Bandung melakukan rapat kerja membahas Finalisasi Raperda tentang Kemudahan, Pemberdayaan, Pengembangan, Pengawasan dan Perlindungan Koperasi & Usaha Mikro, di Bandung |
Rapat kerja kali ini dipimpin langsung
oleh Ketua Pansus 7, Iwan Hermawan, S.E., Ak., hadir pula Anggota Pansus 7
Sandi Muharam, S.E.; Ferry Rismafury., S.H.; Agus Salim; Iman Lestariyono,
S.Si.; Asep Sudrajat; drg. Maya Himawati, Sp.Ort.; H. Erwin, S.E.; dan Hj. Siti
Nurjanah, S.S.
Pansus 7 melanjutkan pembahasan
finalisasi mengenai Raperda baru terkait tentang Kemudahan, Pemberdayaan,
Pengembangan, Pengawasan dan Perlindungan Koperasi dan Usaha Mikro sebelumnya.
Terdapat beberapa pasal dan ayat yang dikoreksi.
“Perda ini memberikan payung hukum
untuk diberikan satgas rentenir. Teknisnya dikuatkan di Perwal. Yang dituntut
di lapangan adalah perihal pelaksanaannya.” ujar Iwan.
Erwin menambahkan, diperlukan
ketegasan berupa sanksi hukum bagi rentenir atau penyedia jasa keuangan
nonformal yang menjerat masyarakat.
"Saya melihat acuan mereka belum
jelas. Kalau enggak ada punishment pada pemberi pinjaman, enggak akan kapok.
Harus ada sanksi hukum untuk pemberi bunga besar kepada masyarakat,"
ujarnya. (Tsaniya/Red).