H.M. Rizal Fadillah (foto:ist). |
Oleh : H.M Rizal Fadillah (Pemerhati Politik dan Kebangsaan)
Ini peristiwa di Kota Bandung. Setelah
menghancurkan bangunan Masjid Cagar Budaya “Nurul Ikhlas” di Jl. Cihampelas
149, maka “proyek” penghancuran bagunan Cagar Budaya berlanjut pada Pusat Aset
Non Produktif dan Mess Transit di Jl. Jawa No 40 serta Rumah Tinggal Jl Ir H
Juanda No 166. Di atas penghancuran bangunan-bangunan tersebut berdiri mini
market Indomaret.
Modus penguasaan dilakukan diawali
dengan klaim PT KAI lalu menghancurkan bangunan yang ditetapkan berdasarkan
Perda Kota Bandung sebagai Cagar Budaya. Kemudian beralih hak kepada PT
Indomarco untuk digunakan sebagai gerai Indomaret.
Ada bau mafia dalam proses menuju
operasinya Indomaret milik Salim Group tersebut. Aset pribumi yang beralih
menjadi usaha besar konglomerat melalui klaim PT Kereta Api Indonesia (KAI).
Penghuni bahkan pemilik tergusur paksa tanpa proses hukum.
Penghancuran bangunan Cagar Budaya
adalah pelanggaran pidana baik menurut UU No. 11 tahun 2010 tentang Cagar
Budaya maupun Perda Kota Bandung No. 7 tahun 2018 tentang Pengelolaan Cagar
Budaya.
Bangunan Masjid “Nurul Ikhlas” Jl
Cihampelas 149, Mess Transit Jl Jawa 40, dan Rumah Tinggal Jl Ir H Juanda 166
adalah bangunan Cagar Budaya. Seluruhnya dihancurkan untuk kemudian dibangun
Indomaret.
Dalam kasus penghancuran Masjid di Jl
Cihampelas 149 pelanggaran demi pelanggaran dilakukan oleh PT Indomarco bersama
PT KAI. Keduanya menginjak-injak hukum. Berkongsi dalam menguasai lahan.
Himbauan bahkan teguran Pemkot tidak
diindahkan. Terakhir Disciptabintar Pemkot Bandung mengeluarkan surat agar
Indomaret menghentikan segera operasinya. Sudah dua surat dilayangkan tanggal
21 Februari 2023 dan 13 Maret 2023.
Dalam kasus penghancuran rumah Cagar
Budaya dan pembangunan gerai Indomaret di Jl Ir H Juanda 166 pemilik pribumi
yang tergusur terpaksa melayangkan surat kepada Menkopolhukam mengadukan
tindakan sewenang-wenang PT KAI dan PT Indomarco untuk memohon perlindungan
hukum. Menkopolhukam telah mengirim Pokja Saber Pungli untuk menindaklanjuti.
Ada bau mafia pada proses kegiatan
usaha Indomaret yang harus disikapi dan ditindaklanjuti oleh Pemerintah.
Pemerintah Kota Bandung selayaknya memiliki keberanian untuk menegakkan aturan
yang dibuatnya bersama DPRD. Jangan biarkan modus operandi berbau mafia ini
terus terjadi.