Peserta Rakernas SMSI di Hall Dewan Pers |
Demikian keputusan sidang Rapat Kerja Nasional
(Rakernas) SMSI yang dibacakan oleh Ketua Umum SMSI Pusat, Firdaus pada Hari
Ulang Tahun SMSI ke-6 di Hall Dewan Pers, Jakarta, Selasa (7/3/2023) malam.
Sidang pembahasan tentang publisher
right dalam Rakernas SMSI diketuai oleh Sihono HT (SMSI Yogyakarta), Sekretaris
Bustam (SMSI Papua Barat), anggota HM Syukur (SMSI Nusa Tenggara Barat), Aldin
Nainggolan (SMSI Aceh), Fajar Arifin (SMSI Lampung).
Dalam keputusan sidang menetapkan,
pertama peserta Rakernas SMSI dengan tegas menolak Perpres Publisher Right yang
mempersempit hak perusahaan pers kecil untuk hidup.
Kedua, Perpres Publisher Right
memperkuat hegemoni media main stream dan menutup media start up.
Ketiga, Perpres Publisher Right
menciptakan persaingan bisnis yang tidak sehat, dan bertentangan dengan
semangat undang-undang nomor 40 tahun
1999 tentang pers.
Keempat, SMSI sebagai konstituen Dewan
Pers mendesak Dewan Pers untuk tidak mengusulkan draft Perpres kepada presiden
untuk mengatur tentang pers.
Kelima, meminta Dewan Pers menjaga
keberlangsungan hidup perusahaan pers kecil di Indonesia.
Keenam, memohon Presiden Joko Widodo
untuk tidak menandatangani draft Perpres Publisher Right yang diserahkan oleh
Kementerian Komunikasi dan Informatika atau dari siapapun.
Ketujuh, mengimbau kepada seluruh
perangkat pemerintah RI untuk tidak ikut campur dalam menelurkan regulasi
terkait perusahaan pers selain yang termaktub dalam undang-undang nomor 40
tahun 1999 tentang pers.
Kedelapan, anggota SMSI dengan tegas
berkomitmen menegakkan kode etik jurnalistik dan undang-undang tentang pers,
serta pedoman pemberitaan media siber.
Dengan tegas SMSI menyatakan menolak
rancangan Perpres Media Berkelanjutan Publisher Right. Keputusan ini merupakan
hasil Rakernas SMSI yang dihadiri seluruh perwakilan 34 provinsi di Indonesia.
Bertentangan
dengan Semangat Presiden RI
Hal yang memicu kegelisahan anggota SMSI seluruh Indonesia, sehingga merasa terganggu, dengan munculnya pasal 8 bab V ayat 1 dan 2, dalam rancangan perpres tersebut.
Rancangan Perpres itupun bertentangan
dengan semangat Presiden RI Joko Widodo yang ingin menghidupkan Usaha Mikro
Kecil Menengah/ Usaha Kecil dan Menengah (UMKM/UKM) melalui usaha media sturt
up yang diinisiasi oleh anak-anak muda di seluruh wilayah Tanah Air.
Berkali-kali Presiden menyampaikan
komitmen tersebut, bahkan dalam event G-20 di Bali November 2022 lalu, komitmen
ini ditegaskan kembali oleh Presiden Joko Widodo untuk mendorong tumbuh
berkembangnya UMKM dan usaha rintisan atau start up di Tanah Air.
Sementara pasal 8 tersebut justru akan
membunuh semangat itu. Dalam pandangan
SMSI, Pasal 8 Draft Perpers jelas-jelas tidak memberi ruang untuk
sebagian terbesar media-media online di daerah, media-media kecil yang notabene
UMKM.
Pada Pasal 8 bab V tentang Perusahaan
Pers dalam rancangan Perpres yang diajukan kepada Presiden Joko Widodo tersebut
berbunyi:
(1)
Perusahaan Pers yang berhak mengajukan permohonan kepada Dewan Pers atas pelaksanaan
Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital adalah Perusahaan Pers yang telah
terverifikasi oleh Dewan Pers.
(2)
Perusahaan Pers yang belum terverifikasi oleh Dewan Pers dapat mengajukan
permohonan verifikasi kepada Dewan Pers.
Adapun verifikasi media oleh Dewan Pers dikhawatirkan
mengganggu kemerdekaan pers di Tanah Air yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor
40 Tahun 1999 Tentang Pers yang seharusnya menjadi pedoman bersama.
Hadir dalam acara HUT SMSI tersebut
antara lain Ketua Komisi II DPR-RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, Ketua PWI Pusat
Atal S Depari, Dewan Pembina SMSI Mayjen TNI (Purn.) Joko Warsito, Sri Datuk
Panglima Tjut Erwin Suparjo, Penasehat SMSI Ervik Ari Susanto, Ketua Umum
Perkumpulan Pemimpin Redaksi Media Siber Indonesia Iman Handiman, Ketua Badan
Siber Nasional SMSI Laksdya TNI Purn. Agus Setiadji, Wakil Ketua Dewan Pers
Periode 2019-2022 Hendry Ch Bangun, serta Dewan Pertimbangan SMSI KH. M.
Ma’shum Hidayatullah, Theodorus Dar Edi Yoga, dan GS Ashok Kumar. (*)