Menurut Anggota DPRD Jabar H. Mirza
Agam Gumay, SmHk dari Fraksi Gerindra Persatuan, Perda Pusat Distribusi Provinsi ini sangat penting dalam mengendalikan harga pasar dan
ketersedian stock pangan. Sehingga di Jabar tidak terjadi kekurangan pangan yang dapat menyebabkan terjadinya
inflasi harga.
Sebagai payung hukum dalam
mengenadalikan harga, sudah seharusnya masyarakat mengetahui dan memahami,
bahwa dalam mengendalikan harga kebutuhan
pangan pemerintah hadir sebagai mana tertuang dalam
Perda PDP ini.
Perda PDP ini sudah disahkan dua tahun
lalu, namun dalam penyebarluasannya kepada
masyarakat masih kurang. Padahal Perda
ini sangat berguna bagi seluruh masyarakat. Untuk itu, seluruh anggota DPRD
Jabar turun serentak melakukan sossialisasi kepada masyarakat di daerah
pemilihan masingg-masing.
Demikian disampaikan H. Agam sapaan
Mirza Agam Gumay kepada masyarakat Desa
Lembahsari Kec Cikalongkulon Kab. Cianjur dalam kegiatan Sosialisasi Perda (sosper)
Pusat Distribusi Provinsi, bertempat di GOR Desa Lembahsari Kec. Cikalongkulon,
di jalan Raya Siliwangi no 1 Kab Cianjur, Jum’at (10/03/2023).
Dikatakannya, dalam Perda PDP tersebut
mengatur pusat distribusi yang dimiliki oleh BUMD Provinsi Jawa Barat. BuMD
tersebut nantinya akan menampung seluruh hasil pertanian di Jawa Barat.
Tujuannya tentu saja untuk mengendalikan harga pasar.
Perda PDP ini juga sangat mendukung
petani, dimana pada saat panen tiba, BUMD ini wajib membeli hasil pertanian di
Jawa Barat ketika harga jual anjlok dengan harga lanyak. Bukan rahasia lagi
biasanya ketika masa panen harganya anjlok. Pada saat seperti itu pusat
distribusi wajib membeli dari petani.
Selain itu, ketika terjadi kekurangan bahan pertanian yang dibutuhkan masyarakat, BUMD wajib menjual kembali dengan harga yang wajar, ujar H. Agam anggota Komisi II DPRD Jabar dari Dapil Jabar IV ( Kabupaten Cianjur) ini.
H.Mirza Agam Gumay mensosiliasikan Perda PDP kepada warga Lembahsari Kec. Ciaklongkulon Kab Cianjur (foto:ist). |
Adapun terkait Pusat distribusi saat ini baru ada di Kabupaten Purwakarta. Namun, kedepan kita di DDPRD Jabar akan terus mendorong, agar Pusat Distribusi terdapat di seluruh kabupaten/kota. Karena tidak mungkin juga petani dari 27 kabupaten/kota se-Jabar semuanya secara langsung mengirimkan produksi pertaniannya ke sana Pusat Disttrubis di Kab Purwakarta.
H.Agam yang juga Wakil Ketua Badan Kehormatan
DPRD Jabar ini menambahkan bahwa Perda PDP harus segera ditindaklanjuti oleh Pemerintah
Provinsi dalam mengantisipasi kelangkaan bahan pokok dan tersendatnya distribusi.
Guna mengatahui sejauh mana implentasi
Perda PDP di lapangan yang dilakukan oleh pihak eksekutif, maka DPRD Provinsi
Jabar akan terus melakukan fungsi pengawasan terkait perda ini secara kontinyu.
Selain itu, secara teknis, DPRD
Provinsi Jabar harus secara intens berkomunikasi dengan semua stakeholders
terkait agar implementasi perda Pusat Distribusi Provinsi lebih maksimal, tandasnya.
(AdiP/sein).