Anggota DPRD Jabar H.Syamsul Bachri, SH, MBA (jaket hitam) saat melakukan Sosper di Kandanghaur Kab Indramayu ( foto :ist). |
Perda No 2 tahun 2021 tersebut, sangat strategi dan penting bagi pekerja migran asal Provinsi Jawa Barat guna mendapatkan perlindungan dari pemerintah, baik sebagai calon , selama menjadi Pekerja Migran maupun paska Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Jabar.
“Perda Perlindungan Pekerja Migran, sangat strategis karena banyaknya pekerja migran Indonesia (PMI) yang berasal dari Provinsi Jawa Barat. Dan Kab Indramayu menjadi peyumbang terbanyak PMI asal Jabar,” kata anggota DPRD Jabar, Syamsul Bachri saat melakukan sosialisasi Perda No 2 tahun 2021 dihadapan warga Desa Eretan Kulon Kec .Kandanghaur Kab.Indramayu, Senin (20/3/2023).
Kegiatan penyebarluasan Perda PMI asal Jabar oleh Syamsul Bachri, turut dihadiri Pengurus DPC PDI Perjuangan Kabupaten Indramayu, Pengurus PAC PDI Perjuangan Kecamatan Kandanghaur, Ketua Sekretaris dan Bendahara Ranting se Kecamatan Kandanghaur, Bacaleg PDI Perjuangan Dapil V Indramayu, Purna PMI Desa Eretan Kulon, serta Tokoh Masyarakat setempat.
Dikatakan Syamsul Bachri mantan Ketua DPC PDIP Kab Indramayu ini, bahwa Penyebarluasan Perda Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia asal Daerah Jawa Barat bertujuan untuk melindungi pekerja migran Indonesia ataupun calon Migran Indonesia asal Jawa Barat dari Perdagangan orang, perbudakan dan kerja paksa korban kekerasan, kesewenang-wenangan kejahatan atas harkat dan martabat manusia serta perlakukan lain yang melanggar hak asasi manusia.
Untuk itu, para Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Jabar ini harus mendapat perlindungan dari pemerintah. Untuk itu dalam Perda No 2 tahun 2021 yang terdiri dari17 Bab dan 42 Pasal, mengatur berbagai hal yang penting diketahui oleh masyarakat dan para pekerja migran.
Politisi PDIP ini menambahkan, melalui penyebarluasan Perda yang hadir disini, diharapkan dapat kembali disebarkan masyarakat yang lain. Karena isi Perda ini sangat bermanfaat dan penting bagi para pekerja migran atau calon pekerja migran PMI yang merantau ke luar negeri.
“ Berdasarkan data BPS, bahwa PMI asal Jabar merupakan terbanyak di Indonesia dan Kabupaten Indramayu menjadi penyumbang PMI asal terbanyak”, ujarnya.
Ruang lingkup Perda No 2 tahun 2021 meliputi dari Penyelenggaran Pelindungan PMI, Tanggung Jawab Pemerintah Daerah Provinsi, Kewajiban P3MI, Perencanaan Pelindungan PMI pelaksaan pelindungan, fasilitas terhadap PMI dalam hal tertentu, perizinan PMI, sinergitas, kerja sama dan kemitraan, Sistem informasi, kelembagaan nonstruktural, aksi administratif, penyidikan, pembinaan dan pengawasan termasuk pembinyaan.
Syamsul Bachri foto bersama dengan peserta Sosper dan pengurus DPC-PAC PDIP Indramayu (foto:ist) |
Selain itu, ada dalam Perda tersebut juga mengatur tanggungjawab pemerintah provinsi meliputi dari Menyelenggarakan Pendidikan dan pelatihan kerja, Mengurus kepulangan PMI, Menerbitkan izin kantor P2MI memberikan perlindungan PMI, memberikan perlindungan terhadap PMI perempuan, mewajibkan P3MI untuk mengikutsertakan PMI dalam Program Jaminan Sosial.
Kemudian menyediakan pos bantuan dan pelanyanan di tempat pemberangkatan dan pemulangan PMI, menyediakan dan memfasilitasi pelatihan calon PMI dan membentuk LTSA PMI Tingkat Daerah Provinsi.
Lebih lanjut Syamsul berharap, penyebarluasan perda ini bisa menekan kasus kekerasan bagi pekerja migran khususnya di Indramayu. Pasalnya, Pekerja migran Indonesia asal Jawa Barat mempunyai peranan sangat penting dalam pembangunan daerah maupun nasional sebagai Sumber Daya Manusia.
Sebelum mengakhiri kegiatan penyebarluasan Perda, Syamsul juga memberikan bantuan untuk mushola Nurul Hikmah di Desa Eretan Kulon yang sedang dalam proses pembangunan.
Bahkan Syamsul juga menyerahkan bantuan bibit produktif dari Ketua DPD PDI Perjuangan Jabar Ono Surono berupa bibit pohon mangga, kelengkeng, petai, jambu biji dan jambu air, semoga bermanfaat. (AdiP/ahw).