Anggota DPRD Jabar Drs.H.Daddy Rohandy dari Fraksi Gerindra-Persatuan (foto:ist). |
memberi komentar singkat tentang Perda Nomor 2
Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Asal
Daerah Provinsi Jawa Barat.
Menurut Wakil Ketua Fraksi Gerindra
itu, Provinsi Jawa Barat sangat beruntung karena telah memiliki Peraturan
Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pelindungan Pekerja Migran
Indonesia Asal Daerah Provinsi Jawa Barat. Perda tersebut sangat strategis
karena banyaknya pekerja migran Indonesia (PMI) yang berasal dari Provinsi Jawa
Barat.
Perda tersebut dilahirkan dengan
pertimbangan bahwa pekerja migran Indonesia dan calon pekerja migran Indonesia
asal Jawa Barat harus dilindungi dari perdagangan orang, perbudakan dan kerja
paksa, korban kekerasan, kesewenang-wenangan, kejahatan atas harkat dan
martabat manusia, serta perlakuan lain yang melanggar hak asasi manusia.
Jadi saya sangat setuju dikatakan Perda
PP PMI Asal Jabar dikatakan “Sangat
Strategis”, kata Daddy Rohanady kepada media usai melakukan sosialisasi perda
tersebut , di Kab Cirebon, Senin, (13/03/2023).
Dikatakan Daddy, sebenarnya sudah ada
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pedoman
Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Asal Jawa Barat. Namun,
perda ini dianggap sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi yang ada. Oleh karena
itu, dibutuhkan perda baru sebagai gantinya.
Karena dinilai sudah tidak sesuai
dengan kondisi yang ada, maka DPRD bersama Pemprov Jabar melakukan kajian dan
membentuk Pansus guna mengganti Perda No 9 tahun 2013.
Pembahasan Raperda cukup lama karena
kita ingin Perda PP PMI asal Jabar harus
dikaji secara mendalam, sehingga Pansus butuh berbagai masukan baik dari
Pemerintah Pusat, Akademisi, Pengamat Perlindungan Pekerja Migran, Tokoh Masyarakat,
serta organiasi Pekerja migran dan pelaku pekerja migran sendiri.
Perjuangan panjang Pansus akhir
membuahkan hasil, setelah disahkan menjadi Perda dengan nomor registarasi 2
tahun 2021.
Perda Nomor 2 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Asal Daerah Provinsi Jawa
Barat terdiri dari 42 Pasal 17 Bab.
Isinya adalah Ketentuan Umum, Tanggung
Jawab Pemerintah Daerah Provinsi, Kewajiban Perusahaan Penempatan Pekerja
Migran Indonesia, Perencanaan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Pelaksanaan
Pelindungan, Fasilitasi Terhadap Pekerja Migran Indonesia Dalam Hal Tertentu,
Perizinan, Sinergitas, Kerja Sama Dan Kemitraan, Sistem Informasi, Kelembagaan
Non Struktural, Penyelesaian Perselisihan, Sanksi Administratif, Ketentuan
Pidana, Penyidikan, Pembinaan Dan Pengawasan, Pembiayaan, Ketentuan Penutup.
"Perda tersebut sangat dibutuhkan
oleh kabupaten kota. Betapa tidak, pada tahun 2022 saja Kabupaten Cirebon
mengirim 10.185 PMI dan Kabupaten Indramayu mengirim 17.658 PMI," ujar
Daddy terkait perda tersebut untuk daerah pemilihannya.
Total jumlah penempatan PMI asal Jabar
tahun 2022 adalah 33.285 orang. Dalam 6 tahun terakhir saja Kabupaten Indramayu
sebagai pengirim terbanyak telah mengirimkan 112.794 PMI. Sedangkan Kota
Tasikmalaya menjadi pengirim terendah, yakni sebanyak 33 orang.
Jumlah penduduk Jabar sampai tahun
2021 sebanyak 48.220.094. Luas wilayah Provinsi Jabar adalah 37.164,6 km2.
Dengan begitum kepadatan penduduk jabar adalah 1.297,47 jiwa per km2.
Di sisi lain, Angka Harapan Hidup
(AHH) 73,38 tahun, sedangkan rata-rata nasional 70,33 tahun. Jabar berada di
peringkat 4 secara nasional.
Indeks Pendidikan Jabar 64,32 poin, indeks
kesehatan 82,34. Indeks pendidikan Kabupaten Cirebon 58,78, Indeks kesehatan
80,72. Indeks pendidikan Kabupaten Indramayu 56,85, Indeks kesehatan 80,23.
Tidak mengherankan maka secara
kumulatif Kabupaten Cirebon dan Kabupaten Indramayu memiliki Indeks Pembangunan
Manusia yang cukup rendah. Jadi, sangat wajar jika kemudian kedua wilayah itu
menjadi pengirim PMI terbesar di Jawa Barat. Hal ini berkaitan dengan life
skill yang mereka miliki.
"Namun, sebagai 'pahlawan
devisa', wajar jika mereka dilindungi 'dari ujung kaki hingga ke ujung rambut'.
Dengan demikian, Perda Nomor 2 Tahun 2021 semestinya sangat bermanfaat,"
pungkas Daddy Rohanady wakil rakyat dari Dapil Jabar XII (Cirebon-Indramayu
tersebut).(daro/sein).