Anggota DPRD Jabar H.Syamsul BAchri, SH, MBA dari Fraksi PDIP (foto:ist). |
Dikatakan, meskipun Perda PMI ini telah disahkan tahun 2021 lalu, namun
masih belum banyak diketahui oleh masyarakat, untuk itu, seluruh anggota DPRD
Jabar diberikan tugas untuk melakukan penyebarluasan atau sosialisasi Perda di
daerah pemilihan masing-masing.
“Saya selaku wakil rakyat dari Dapil
Jabar XII Kab/kota Cirebon dan Kab Indramayu, melakukan sosper di Desa Eretan
Kulon Kecamatan Kandanghaur Kabupaten Indramayu ini”, kata Syamsul
Bachri saat dihubungi terkait kegiatannya
di Kandanghaur Kab Indramayu, Selasa (21/03/2023).
Politisi dari PDI Perjuangan Jabar ini
juga mengatakapkan, dengan adanya kegiatan ini bertujuan untuk membantu
masyarakat supaya mengetahui Perda apa saja yang sudah di rancang dan di buat,
sehingga masyarakat bisa memahami lebih dalam tentang regulasi yang telah
dihasilkan oleh DPRD.
Jadi kegiatan Sosper secara langsung
dengan masyarakat, merupakan media yang cukup efektif dalam memberikan
informasi, tentang regulasi yang telah dihasilkan oleh DPRD Jabar Bersama Pemprov
Jabar, ujarnya.
“Kegiatan penyebarluasan perda ini
langsung bersentuhan dengan masyarakat, dapat lebih meningkatkan dan menjalin
hubungan yang baik, antara masyarakat dan anggota DPRD Provinsi Jawa Barat,
sekaligus juga dapat memberikan pokok pokok pikiran anggota DPRD kepada
masyarakat,“ jelasnya.
Syamsul juga mendukung serta berharap
dengan adanya perda ini bisa melindungi para Pekerja Migran Indonesia (PMI)
khususnya asal jawa barat agar bisa bekerja dengan aman dari mulai berangkat
sampai kembali lagi ke indonesia.
"Kami sebagai anggota dewan akan
terus berjuang serta mendukung kepada pihak-pihak terkait untuk membantu
memberikan pelatihan dan memfasilitasi calon-calon PMI mengenai teknis menjadi
PMI sesuai prosedur sehingga menjadi PMI yang profesional yang resmi dan
tercatat sebagai PMI", Tandasnya. (Adip/sein).