Anggota DPRD Jabar H.Pepep Saeful Hidayat, S.Ikom dari Fraksi Gerindra-Persatuan melakukan Sosper PDP di Gedung KNPI Kab Majalengka (foto:ist). |
Perda PDP ini, dibuat untuk menjaga dan
mempertahankan akan ketersediaan kebutuhan pangan dan juga untuk menjaga inflasi serta meningkatkan
kesejahteraan petani. Sehingga, masyarakat Jabar tidak kekurangan pangan. Jadi
keberadaan PDP sangat penting dan strategis sekali.
Demikian disampaikan H. Pepep Saeful
Hidayat S.Ikom yang juga Pjs Ketua DPW PPP Jabar dalam mensosialisasikan Perda PDP yang mayoritas
diikuti oleh Generasi muda Majalengka,
Dikatakan, Perda Pusat Distribusi
Provinsi ini terdiri dari 13 Bab dan 39 Pasal, yang didalamnya memuat
pengaturan soal kebutuhan Sembilan bahan pokok pangan. Termasuk juga mengatur
soal kewajiban Pemerintah Provinsi dalam menjaga ketersediaan bahan pangan, dan
tata cara mendistrubusikannya.
Dengan demikian, Perda PDP menjadi payung
hukum dalam mengendalikan harga serta meminimalisir terjadinya inflasi di Jawa
Barat dan juga petani diharapkan akan
menjadi lebih sejahtera, ujar Pepep anggota Komisi III DPRD Jabar ini.
Politisi PPP Jabar ini mengatakan,
kehadiran dan keberadaan Perda No 1 tahun 2020 masih belum banyak diketahhui
oleh masyarakat Jabar. Untuk itu, seluruh anggota DPRD Jabar secara
serantak melakukan Penyebarluasan Perda PDP
ini.
Penyebarluasan Perda PDP ini dalam rangka memberitahukan kepada masyarakat
bahwa Pemerintah Provinsi Bersama DPRD Provinsi Jabar sudah membuat perda
tentang pengendalian sembilan bahan pokok, ujarnya.
Lebih lanjut Pepep mengatakan, Perda PDP
mengatur pusat distribusi yang dimiliki oleh BUMD Provinsi Jawa Barat. BuMD
tersebut nantinya akan menampung seluruh hasil pertanian di Jawa Barat.
Tujuannya tentu saja untuk mengendalikan harga pasar.
Generasi Muda Majalengka menjadi peserta Sosper PDP yg dilakukan oleh Pepep Saeful Hidayat (foto:ist) |
Pepep berharap, keberadaan Perda PDP dapat
memberi rasa aman bagi petani dan
seluruh masyarakat Jawa Barat. Satu hal yang pasti: saat panen tiba petani
tidak perlu lagi takut hasil pertaniannya tidak laku atau harganya anjlok.
Mereka bisa menjualnya ke Pusat Distribusi Provinsi.
Ia juga mengatakan, bahwa saat ini
Pusat Distribusi Provinsi baru ada Kabupaten Purwakarta, untuk itu kedepan DPRD
Jabar akan terus mendorong agar Pusat Distribusi Provinsi ada di setiap
Kabupaten /kota se Jabar. Karena tidak
mungkin juga hasil pertanian dari berbagai kab/kota semuanya secara langsung
mengirimkan produksi pertaniannya ke PDP di Kab Purwakarta.
Selain itu, DPRD Jabar itu, akan terus
melakukan fungsi pengawasan terkait Perda PDP ini secara kontinyu. Bahkan DPRD Jabar juga secara intens
berkomunikasi dengan semua stakeholders terkait agar implementasi perda Pusat
Distribusi Provinsi lebih maksimal," tandasnya. (AdiP/sein).