Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Syamsul Bachri : Perda PMI Sangat Strategi dan Penting Bagi Pekerja Migran Asal Jabar

Selasa, 21 Maret 2023 | 15:56 WIB Last Updated 2023-03-22T09:00:32Z
Klik
Anggota DPRD Jabar H. Syamsul Bachri, SH, MBA saat melakukan Sosper No 2 tahun 2021 (foto:ist).



INDRAMAYU, Faktabandungraya.com,--  Anggota DPRD Jabar  H.Syamsul Bachri, SH, MBA mengatakan kehadiran Perda  No 2 tahun 2021 tentang  Penyelenggaraan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Asal Daerah Provinsi Jawa Barat sangat strategi dan penting bagi pekerja migran asal Kabupaten Provinsi Jawa Barat.

Kabupaten Indramayu berdasarkan data BPS (Badan Pusat Statistik) sampai saat ini masih menjadi penyumbang terbanyak Pekerja Migran asal Jabar.

Untuk itu, para Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Jabar ini harus mendapat perlindungan dari pemerintah. Untuk itu  dalam Perda No 2 tahun 2021  yang terdiri dari17 Bab dan 42 Pasal, mengatur berbagai hal yang penting diketahui oleh masyarakat dan para pekerja migran.

“Perda Perlindungan Pekerja Migran, sangat strategis karena banyaknya pekerja migran Indonesia (PMI) yang berasal dari Provinsi Jawa Barat.  Dan Kab Indramayu menjadi peyumbang terbanyak PMI asal Jabar,” kata Syamsul Bachri saat melakukan sosialisasi Perda No 2 tahun 2021 dihadapan warga Desa Eretan Kulon Kec .Kandanghaur Kab.Indramayu, Senin (20/3/2023).

Perda tersebut dilahirkan dengan pertimbangan bahwa pekerja migran Indonesia dan calon pekerja migran Indonesia asal Jawa Barat harus dilindungi dari perdagangan orang, perbudakan dan kerja paksa, korban kekerasan, kesewenang-wenangan, kejahatan atas harkat dan martabat manusia, serta perlakuan lain yang melanggar hak asasi manusia.

Dalam Perda Nomor 2 Tahun 2021, pada BAB V: Pelaksanaan Perlindungan pada Pasal 9 Ayat (1), disebutkan bahwa  Perlindungan PMI asala Jabar  dilakukan kepada a. PMI yang bekerja pada pemberi kerja berbadan hukum;  b. PMI yang bekerja pada pemberi kerja perorangan atau rumah tangga;  c. Awak Kapal Niaga Migran; dan d. Awak Kapal Perikanan Migran.

Masih  di Pasal 9 Ayat (2) disebutkan bahwa  Pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Gubernur terdiri  atas: a. Pelindungan Sebelum Bekerja;  b. Pelindungan Selama Bekerja;  c. Pelindungan Setelah Bekerja; dan d. Pelindungan Keluarga PMI.

Lebih lanjut Syamsul anggota Komisi II DPRD Jabar mengatakan, Perda PMI sangat dibutuhkan oleh kabupaten-kota. Betapa tidak, pada tahun 2022 saja Kabupaten Cirebon mengirim 10.185 PMI dan Kabupaten Indramayu mengirim 17.658 PMI.

Bahkan, Total jumlah penempatan PMI asal Jabar tahun 2022 adalah 33.285 orang. Dalam 6 tahun terakhir saja Kabupaten Indramayu sebagai pengirim terbanyak telah mengirimkan 112.794 PMI. Sedangkan Kota Tasikmalaya menjadi pengirim terendah, yakni sebanyak 33 orang.

Dengan demikian, tidak mengherankan, bahwa secara kumulatif Kabupaten Cirebon dan Kabupaten Indramayu memiliki Indeks Pembangunan Manusia yang cukup rendah. Jadi, sangat wajar jika kemudian kedua wilayah itu menjadi pengirim PMI terbesar di Jawa Barat. Hal ini berkaitan dengan life skill yang mereka miliki.

“Namun, sebagai ‘pahlawan devisa’, wajar jika mereka dilindungi ‘dari ujung kaki hingga ke ujung rambut’. Dengan demikian, Perda Nomor 2 Tahun 2021 semestinya sangat bermanfaat,” pungkas legislator Jabar dari Dapil Jabar XII (Kab/kota Cirebon- Kab.Indramayu) ini.

Lebih lanjut, Syamsul mengungkapkan, masih berdasarkan data dari BPS, bahwa  jumlah penduduk Jabar sampai tahun 2021 sebanyak 48.220.094 dan ditahun 2023 saat ini diperkirakan sudah menembus angka 50 juta jiwa lebih.

Sedangkan  Luas wilayah Provinsi Jabar adalah 37.164,6 km2. Dengan begitu kepadatan penduduk Jabar adalah sudah mencapai 1.350 jiwa per km2.

Di sisi lain, Angka Harapan Hidup (AHH) 73,38 tahun, sedangkan rata-rata nasional 70,33 tahun. Jabar berada di peringkat 4 secara nasional.

Indeks Pendidikan Jabar 64,32 poin, indeks kesehatan 82,34. Indeks pendidikan Kabupaten Cirebon 58,78, Indeks kesehatan 80,72. Indeks pendidikan Kabupaten Indramayu 56,85, Indeks kesehatan 80,23. Tandasnya (AdiP/Sein).

 

×
Berita Terbaru Update