Anggota DPRD Jabar H. Syamsul Bachri, SH, MBA saat melakukan Sosper No 2 tahun 2021 (foto:ist). |
Kabupaten Indramayu berdasarkan data
BPS (Badan Pusat Statistik) sampai saat ini masih menjadi penyumbang terbanyak
Pekerja Migran asal Jabar.
Untuk itu, para Pekerja Migran
Indonesia (PMI) asal Jabar ini harus mendapat perlindungan dari pemerintah.
Untuk itu dalam Perda No 2 tahun
2021 yang terdiri dari17 Bab dan 42 Pasal,
mengatur berbagai hal yang penting diketahui oleh masyarakat dan para pekerja
migran.
“Perda Perlindungan Pekerja Migran,
sangat strategis karena banyaknya pekerja migran Indonesia (PMI) yang berasal
dari Provinsi Jawa Barat. Dan Kab
Indramayu menjadi peyumbang terbanyak PMI asal Jabar,” kata Syamsul Bachri saat
melakukan sosialisasi Perda No 2 tahun 2021 dihadapan warga Desa Eretan Kulon Kec
.Kandanghaur Kab.Indramayu, Senin (20/3/2023).
Perda tersebut dilahirkan dengan
pertimbangan bahwa pekerja migran Indonesia dan calon pekerja migran Indonesia
asal Jawa Barat harus dilindungi dari perdagangan orang, perbudakan dan kerja
paksa, korban kekerasan, kesewenang-wenangan, kejahatan atas harkat dan
martabat manusia, serta perlakuan lain yang melanggar hak asasi manusia.
Dalam Perda Nomor 2 Tahun 2021, pada BAB
V: Pelaksanaan Perlindungan pada Pasal 9 Ayat (1), disebutkan bahwa Perlindungan PMI asala Jabar dilakukan kepada a. PMI yang bekerja pada
pemberi kerja berbadan hukum; b. PMI
yang bekerja pada pemberi kerja perorangan atau rumah tangga; c. Awak Kapal Niaga Migran; dan d. Awak Kapal
Perikanan Migran.
Masih di Pasal 9 Ayat (2) disebutkan bahwa Pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan oleh Gubernur terdiri atas:
a. Pelindungan Sebelum Bekerja; b.
Pelindungan Selama Bekerja; c.
Pelindungan Setelah Bekerja; dan d. Pelindungan Keluarga PMI.
Lebih lanjut Syamsul anggota Komisi II
DPRD Jabar mengatakan, Perda PMI sangat dibutuhkan oleh kabupaten-kota. Betapa
tidak, pada tahun 2022 saja Kabupaten Cirebon mengirim 10.185 PMI dan Kabupaten
Indramayu mengirim 17.658 PMI.
Bahkan, Total jumlah penempatan PMI
asal Jabar tahun 2022 adalah 33.285 orang. Dalam 6 tahun terakhir saja Kabupaten
Indramayu sebagai pengirim terbanyak telah mengirimkan 112.794 PMI. Sedangkan
Kota Tasikmalaya menjadi pengirim terendah, yakni sebanyak 33 orang.
Dengan demikian, tidak mengherankan,
bahwa secara kumulatif Kabupaten Cirebon dan Kabupaten Indramayu memiliki
Indeks Pembangunan Manusia yang cukup rendah. Jadi, sangat wajar jika kemudian
kedua wilayah itu menjadi pengirim PMI terbesar di Jawa Barat. Hal ini
berkaitan dengan life skill yang mereka miliki.
“Namun, sebagai ‘pahlawan devisa’,
wajar jika mereka dilindungi ‘dari ujung kaki hingga ke ujung rambut’. Dengan
demikian, Perda Nomor 2 Tahun 2021 semestinya sangat bermanfaat,” pungkas
legislator Jabar dari Dapil Jabar XII (Kab/kota Cirebon- Kab.Indramayu) ini.
Lebih lanjut, Syamsul mengungkapkan,
masih berdasarkan data dari BPS, bahwa jumlah
penduduk Jabar sampai tahun 2021 sebanyak 48.220.094 dan ditahun 2023 saat ini
diperkirakan sudah menembus angka 50 juta jiwa lebih.
Sedangkan Luas wilayah Provinsi Jabar adalah 37.164,6
km2. Dengan begitu kepadatan penduduk Jabar adalah sudah mencapai 1.350 jiwa
per km2.
Di sisi lain, Angka Harapan Hidup
(AHH) 73,38 tahun, sedangkan rata-rata nasional 70,33 tahun. Jabar berada di
peringkat 4 secara nasional.
Indeks Pendidikan Jabar 64,32 poin,
indeks kesehatan 82,34. Indeks pendidikan Kabupaten Cirebon 58,78, Indeks
kesehatan 80,72. Indeks pendidikan Kabupaten Indramayu 56,85, Indeks kesehatan
80,23. Tandasnya (AdiP/Sein).