Anggota DPRD Jawa Barat Bambang Mujiarto, ST dari Dapil XII (Kab/kota Cirebon-Kab Indramayu) (foto:ahw). |
“Perda Pesantren ini sangat bermanfaat bagi
pihak Pondok Pesantren, terutama dalam mengatasi berbagai persoalan atau
masalah yang dihadapi pondok pesantren,” kata Bambang Mujiarto dari Fraksi PDIP,
usai kegiatan Penyebarluasan Peraturan
Daerah (Perda) Tahun Anggaran 2022/2023 di Desa Kali Tengah, Kecamatan Tengah
Tani, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Senin (3/4/2023).
Selain itu, keberadaan Perda No 1
tahun 2021 ini akan berdampak pada pengakuan eksistensi pondok pesantren.
Sehingga pondok pesantren dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat bisa
berkesinambungan dan bersinergi.
“Saya kira, adanya aturan ini (Perda
Tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren), pengakuan untuk pondok pesantren
menjadi keniscayaan bagi pemerintah. Sehingga ada kesinambungan dan sinergi,”
jelasnya.
“Kita tahu pondok pesantren ini hadir
bersama-sama berjuang dalam perjuangan bangsa. Keberadaan mereka ini sudah ada
sejak dulu. Sehingga seyogyanya ada nilai lebih untuk pondok pesantren dari
pemerintah, khususnya dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat, ini harapan besar
saya,” sambung Politisi PDIP Jabar ini.
Menurutnya, Jawa Barat menjadi salah
satu provinsi yang paling banyak punya pondok pesantren, dan animo masyarakat
pun masih tinggi untuk menyekolahkan anaknya ke pondok pesantren.
Jika pondok pesantren lebih
dioptimalkan. Maka, SDM Jawa Barat khususnya jebolan dari pondok pesantren bisa
berkontribusi terhadap peningkatan kualitas SDM di Jawa Barat.
Lebih lanjut, Bambang Mujiarto mengatakan,
melalui kegiatan Sosper seperti ini dapat memberikan pemahaman kepada
masyarakat. Khususnya soal eksistensi pondok pesantren yang kehadirannya
dimaknai bukan sekedar lembaga pendidikan. Melainkan ada nilai sejarah sendiri.
Perlu diketahui bahwa Mereka (pondok
pesantren) punya kontribusi besar dan ikut berjuang bersama-sama dalam
kemerdekaan Indonesia,” tegasnya.
Ia menambahkan, ada beberapa point
penting yang disampaikan dalam kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah Tentang
Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren yang harus diketahui masyarakat
diantaranya;
Pertama, pengakuan pondok pesantren.
Kedua, terkait hak dan kewajiban pondok pesantren. Termasuk soal apa yang
menjadi kewajiban Pemerintah Provinsi Jawa Barat terhadap pondok pesantren.
“Kemudian berikutnya adalah keberadaan
dari pondok pesantren. Namun, dari beberapa point penting dalam peraturan
daerah ini atau yang paling ditekankan adalah bagaimana fasilitas untuk pondok
pesantren,” tandasnya. (*/sein).