Bapemperda DPRD Kota Bandung melaksanakan rapat kerja perihal Tindak Lanjut Peraturan Daerah Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK), di Ruang Rapat Bapemperda, (foto:humpro). |
Rapat kerja dipimpin langsung oleh
Ketua Bapemperda, Dudy Himawan S.H., bersama Bagian Tata Pemerintahan dan
Bagian Hukum Setda Kota Bandung.
Pada rapat kerja kali ini dihadiri
oleh Anggota Bapemperda DPRD Kota Bandung Asep Mahyudin, S. Ag., Erick
Darmadjaya, B.Sc., M.K.P., Agus Salim, dan Hj. Siti Nurjanah, S.S., dan
Sekretaris DPRD Kota Bandung M. Salman Fauzi, S.IP., M.SI.
Siti Nurjanah berpendapat bahwa
pencabutan LKK ini bisa dilaksanakan dengan beberapa hal yang harus
diperhatikan.
"Sebenarnya Pencabutan Perda ini
dapat dilaksanakan dan nantinya pun akan melalui Peraturan Wali Kota saja.
Namun harus diperhatikan juga perihal apakah di dalam perwal tersebut terdapat
LPM tingkat Kecamatan dan Kota dan apakah dalam perwal tersebut terdapat
regulasi yang mengatur batas waktu masa
jabatan?" ujar Siti.
Selain itu, Erick Darmadjaya juga
mengungkapkan bahwa LKK ini harus bisa memberikan dampak dan manfaat bagi
masyarakat, terlebih pada kondusifitas keberlangsungan bermasyarat di Kota
Bandung.
"Sejauh mana manfaat LKK ini
terhadap masyarakat, manfaat telah dituangkan di rekomendasi yang saya kira
nanti bisa dijadikan salah satu rujukan untuk kemudian hari," kata Erick.
Begitupun dengan Agus Salim dan Asep
Mahyudin yang mendorong permasalahan ini secepatnya diselesaikan dengan segera
mencabut Perda LKK ini.
"Saya sarankan kita bereskan
saja. Toh ternyata yang menjadi permasalahan terkait LKK ini sudah ada
solusinya," kata Agus Salim. (Tofan/red).