Ketua DPRD Kota Bandung H. Tedy Rusmawan, A.T., M.M., mengecek Posko Pengaduan THR, di Kantor Disnaker Kota Bandung, Jln. Martanegara No. 6 Bandung ( foto:humpro). |
Tedy melakukan kunjungan ke Posko
Pengaduan THR ini untuk memastikan permasalahan pemberian hak karyawan
perusahaan tidak terkendala.
“Ini kan sudah masuk pekan ke-dua
bulan Ramadan. Kita dari DPRD Kota Bandung mengecek ke Posko Pengaduan THR,
ingin melihat sejauh mana efektifitas posko ini. Sampai dengan hari ini alhamdulillah
belum ada pengaduan satu pun,” ujarnya.
Mudah-mudahan, kata Tedy, apa yang
telah diupayakan Disnaker dan Pemkot Bandung terkait dengan Surat Edaran
Menteri Tenaga Kerja bahwa THR harus dibagikan H-7 ini ditaati oleh para
pengusaha.
Selain tak boleh ditunda, pemberian
THR Keagamaan Tahun 2023 juga tidak boleh dicicil. Maka, DPRD menginformasikan
dan meminta Disnaker Kota Bandung agar terus mengawal SE Menteri Tenaga Kerja.
“Kalau dari awal terus diinformasikan
para pengusaha akan memberikan hak bagi tenaga kerja sesuai Peraturan
Perundang-Undangan,” katanya.
Tedy menuturkan, berdasarkan informasi
tahun lalu ada 20 pengaduan bagi perusahaan terkait THR meski telah
diselesaikan. Terdapat sanksi bagi perusahaan yang tidak membayarkan THR bagi
karyawan atau buruh.
“Ada sanksi bagi yang tidak mengikuti
aturan tersebut berupa sanksi administrasi hingga pembatasan usaha,” ujarnya.
Tedy juga mencermati kebijakan hari
libur bagi pekerja dan buruh. Ia berharap pengusaha bisa memberikan hak libur
sesuai aturan pemerintah, kecuali disepakati bersama karyawan untuk industri
strategis dan unsur pelayanan publik.
“Tahun lalu tidak ada pengaduan
terkait masuk kerja di libur resmi pemerintah. Tetapi kalau muncul
ketidaksepakatan antara karyawan atau buruh dengan kebijakan perusahaan, bisa
mengadu ke Dinas Tenaga Kerja Kota Bandung,” kata Tedy.
Ia juga meminta kepada para penerima
THR untuk bijak mengalokasikan pendapatannya dan jangan sampai tergoda untuk
berlaku boros atau bermewah-mewahan.
“Jika akan digunakan berbelanja,
usahakan dialirkan kepada sektor UMKM dan produk lokal, mendukung usaha
tetangga, terutama kue-kue khas Lebaran, agar menjadi efek domino yang positif
bagi ekonomi Kota Bandung,” tutur Tedy.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bandung
Andri Darusman mengatakan, THR Keagamaan 2023 diberikan kepada pekerja masa
kerja penuh, atau masa kerja minimal satu bulan dengan perhitungan
proporsional. Pengaduan THR Keagamaan ini bisa dilaporkan melalui laman resmi.
Jika ada pengaduan, maka akan ditindak
Bidang Pengawasan Disnakertrans Provinsi Jawa Barat. Sebagai informasi, jumlah
perusahaan di Kota Bandung sekitar 8 ribu. (Editor/red).