DPRD Kota Bandung menggelar Rapat Paripurna (foto:humpro) |
Memimpin Rapat Paripurna, Ketua DPRD
Kota Bandung, H. Tedy Rusmawan, A.T., M.M., mengatakan, berdasarkan ketentuan
Pasal 30 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018 tentang Kerja Sama
Daerah, bahwa Kerja Sama Daerah harus memperoleh persetujuan DPRD.
Dengan demikian, DPRD telah menerima
Surat Wali Kota Bandung Nomor HK.03.02/2225-BagKerma/VII/22 tertanggal 2
Agustus 2022, perihal permohonan persetujuan kerja sama antara Pemerintah Kota
Bandung dan Pemerintah Kota Mellbourne Australia.
"Terkait permohonan persetujuan
kerja sama tersebut, telah ditindaklanjuti dengan dilakukan pembahasan oleh
Komisi A DPRD Kota Bandung," ujarnya.
Sebelum pengambilan keputusan, Ketua
Komisi A DPRD Kota Bandung, H. Rizal Khairul, SIP., M.Si., menyampaikan
laporannya terkait Kerja Sama antara Pemerintah Kota Bandung dengan Pemerintah
Kota Mellbourne Australia.
"Alhamdulillah, penetapan
terhadap 1 buah Keputusan DPRD tentang Kerja Sama Daerah sebagaimana yang telah
kami sebutkan tadi, sesuai dengan mekanisme sebagaimana diatur dalam Peraturan
Tata Tertib DPRD telah dilaksanakan," ujarnya.
Berdasarkan Pasal 31 ayat (1)
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018 tentang Kerja Sama Daerah, maka
keputusan DPRD tentang Persetujuan Kerja Sama Daerah tersebut akan disampaikan
kepada Wali Kota Bandung untuk bahan proses selanjutnya.
Pelayanan Pemakaman
Dalam rapat tersebut, juga dilakukan
pengambilan keputusan terhadap 1 buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota
Bandung, tentang Pelayanan Pemakanan Umum.
Lebih jauh, untuk keperluan proses
penetapan terhadap Raperda menjadi Peraturan Daerah, telah sesuai dengan
ketentuan Pasal 80 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan.
Sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan kedua atas
Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan Juncto Pasal 21 ayat (1) Peraturan DPRD Kota Bandung Nomor 1
Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DPRD Nomor 3 Tahun 2020
tentang Perubahan atas Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib,
bahwa Rancangan Peraturan Daerah yang telah disetujui akan disampaikan kepada
Wali Kota Bandung untuk bahan proses selanjutnya.
"Kepada Pimpinan dan Anggota
Pansus 3 dan juga kepada segenap jajaran Perangkat Daerah di lingkungan
Pemerintah Kota Bandung, kami atas nama Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Bandung
menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya serta ucapan terima kasih atas
pelaksanaan tugasnya. Karena tugasnya telah selesai, maka dengan ini Pansus 3
Tahun 2022 kami nyatakan dibubarkan," tuturnya.
Disetujuinya Pengambilan Keputusan
Kerja Sama Kota Bandung dan Melbourne Australia serta Raperda Pelayanan
Pemakaman Umum, ditandai dengan penandatangan persetujuan bersama atas Raperda
oleh Wali Kota Bandung dan DPRD Kota Bandung.
LKPJ
Selain pengambilan keputusan kerj
asama dan Raperda Pelayanan Pemakaman Umum, Rapat Paripurna ini juga
mendengarkan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Wali Kota T.A 2022 oleh Wali
Kota Bandung Yana Mulyana.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 71 ayat
(2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Juncto Pasal 19 ayat (1) Peraturan
Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah.
Kepala daerah menyampaikan LKPJ kepada
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam rapat paripurna yang dilakukan 1 kali
dalam 1 tahun, paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir.
"Berkenaan dengan hal tersebut,
kami telah menerima Surat Wali Kota Bandung Nomor
B/PD.03.01/998-Bag.Tapem/III/2023 tanggal 24 Maret 2023 perihal Permohonan
agenda penyampaian Dokumen LKPJ Wali Kota Bandung Tahun Anggaran 2022,"
ujar Tedy.
Lebih jauh, untuk pembahasan terhadap
Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Wali Kota Bandung Tahun Anggaran 2022,
sesuai dengan hasil rapat Badan Musyawarah tanggal 30 Maret 2023, maka akan
dibentuk Panitia Khusus yaitu Pansus 1.
"Kepada Panitia Khusus 1, kami
atas nama pimpinan dan seluruh Anggota DPRD mengucapkan selamat bertugas,
semoga Allah SWT senantiasa memberikan kesehatan, dan kemampuan, serta petunjuk
dan bimbinganNya, sehingga tugas yang diamanatkan dapat diselesaikan tepat pada
waktu yang telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan dan dengan hasil
yang optimal," ucapnya. (Rio/red).