Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Bandung menggelar rapat kerja bersama Pemerintah Kota Bandung, di Ruang Rapat Bamus DPRD Kota Bandung, (foto:Humpro). |
Hal tersebut ia sampaikan saat
melakukan rapat dengan Pemerintah Kota Bandung, di Gedung DPRD Kota Bandung,
Jalan Sukabumi, Kota Bandung, Rabu (12/4/2023).
Dalam rapat tersebut juga hadir Ketua
Komisi A DPRD Kota Bandung H. Rizal Khairul, S.IP., M.Si., Wakil Komisi B DPRD
Kota Bandung, H. Wawan Mohamad Usman, S.P., dan Anggota Komisi A DPRD Kota
Bandung Dr. Ir. H. Juniarso Ridwan, S.H., M.H., M.Si.
"Kami mendorong agar dinas
terkait untuk segera melakukan langkah-langkah tegas, terhadap pelanggaran
Cagar Budaya. Dan kami DPRD mendukung dan men-support langkah tersebut,"
ujarnya.
Menurut Edwin, tindakan tegas tersebut
diperlukan, termasuk menghentikan segala aktivitas di tempat cagar budaya
tersebut. Sehingga penyegelan yang dilakukan harus memberikan dampak konkret.
Persoalan pelanggaran cagar budaya
tersebut sudah menjadi perhatian masyarakat. Sehingga jangan sampai seolah
adanya pengecualian terhadap pelanggaran perda, dalam hal ini Perda Cagar
Budaya.
"Intinya segala aktivitas
dihentikan dulu, dan penyegelan yang kembali dilakukan harus lebih konkrit.
Kami juga siap men-support," ujarnya.
Ia menerangkan jika dinas terkait
memiliki kesulitan ketika melakukan tindakan tegas terhadap pelanggaran cagar
budaya, maka segera mengkomunikasikan kepada DPRD Kota Bandung agar segera
ditemukan solusi terbaik.
"Apa yang menjadi kendala dan kesulitan,
sampaikan di forum," ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Ketua
Komisi A DPRD Kota Bandung Rizal Khairul menyoroti terkait perizinan untuk
melakukan aktivitas di sekitar cagar budaya tersebut.
Ia menilai perlu adanya keseriusan
dalam persoalan perizinan di Kota Bandung. Sehingga tidak hanya terkait cagar
budaya, tetapi juga reklame dan lain sebagainya.
"Artinya perlu ada keseriusan
dari dinas dan pihak terkait, akan perizinannya. Apalagi saat ini, masyarakat
terus memonitor," ujarnya. (Rio/red).