Anggota DPRD Jabar H. Syamsul Bachri, SH, MBA (baju kemeja putih) sdang memsosialisasikan Perda Pesantren di kepada warga Desa Gintung Tengah Kan Ciwaringin Kab Cirebon. (foto:ist). |
Anggota DPRD Jabar H. Syamsul Bachri,
SH, MBA dari Fraksi PDI Perjuangan
mensosialisasikan Perda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren di Desa
Gintung Tengah kec. Ciwaringin Kab. Cirebon, Senin (3 April 2023).
Dalam paparanya, Syamsul menyampaikan bahwa Perda Fasilitasi
Penyelenggaraan Pesantren, lahir sebagai turunan peraturan perundang-undangan
dari Undang-Undang Pesantren Republik Indonesia No. 18 tahun 2019.
Dengan adanya Perda itu, Pesantren di
Jawa Barat memiliki payung hukum yang kuat. Dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat
berkewajiban untuk memfasilitasi segala upaya pesantren dalam menjalankan
fungsinya, terutama dalam hal pendanaan, ujar Syamsul yang juga anggota Komisi
II DPRD Jabar ini.
Adapun kegiatan sosialisasi atau
penyebarluasan Perda Pesantren ini terus dilakukan kepada masyarakat terutama
kepada para kepemilik pondok pesantren. Hal ini penting, agar Perda yang telah ditetapkan itu menjadi
optimal kebermanfaatannya.
Selain itu kegiatan sosialisasi ini bertujuan
untuk menjalin komunikasi dengan pihak terkait agar Perda Fasilitasi
Penyelenggaraan Pesantren atau Perda Pesantren bisa diterima dan direalisasikan
secara optimal, ” jelas anggota DPRD Jabar dari Dapil Jabar XII (Kab/kota
Cirebon- Kab Indramayu) ini.
Dalam kesempatan tersebut, Syamsul juga membedah isi dan muatan yag terkandung dalam Perda Pesantren, Pondok Pesantren, Dayah, Surau, Meunasah, atau sebutan lain yang selanjutnya disebut Pesantren adalah lembaga yang berbasis masyarakat dan didirikan oleh perseorangan, yayasan, organisasi masyarakat Islam, dan/atau masyarakat yang menanamkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT.
Juga menyemaikan akhlak mulia serta memegang teguh
ajaran Islam rahmatan lil’alamin yang tercermin dari sikap rendah hati,
toleran, keseimbangan, moderat, dan nilai luhur bangsa Indonesia lainnya
melalui pendidikan, dakwah Islam, keteladanan, dan pemberdayaan masyarakat
dalam kerangka NKRI.para peserta Sosper membaca Perda Pesantren yng dibagikan oleh
anggota DPRD Jabar H. Syamsul Bachri (foto:ist).
Adapun yang dimaksud Sumber Daya
Manusia (SDM) Pesantren terdiri dari para pihak yang terlibat langsung dalam
penyelenggaraan pesantren, yakni kiai, tenaga pendidik dan kependidikan,
santri, Dewan Masyayikh, serta Majlis Masyayikh.
Sementara itu pesantren juga harus
memenuhi unsur: kiai, santri yang bermukim, pondok atau asrama, masjid atau
musala atau langgar, dan kajian kitab kuning atau dirasah Islamiah dengan pola
pendidikan mu’allimin.
Sedangkan Ruang lingkup Perda
Pesantren utamanya meliputi Pembinaan Pesantren, Pemberdayaan Pesantren,
Rekognisi Pesantren, Afirmasi Pesantren, dan Fasilitasi Pesantren. Selain itu,
Perda Pesantren turut membahas koordinasi dan komunikasi, kemitraan, hingga
pendanaan.
“Termasuk juga disitu ada pemberdayaan,
yaitu adanya penghargaan terhadap ijazah sahadah pesantren diakui oleh kami,
yang nanti teknisnya diatur oleh Kementrian Agama Provinsi Jawa Barat,”
pungkasnya. (AdiP/sein).