Anggota DPRD Jabar Hj.Neng Madinah Ruhiat asal Dapil XV, Kab/kota Tasikmalaya, saat sosialisasi Perda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren di Gedung MUI Tasikmalaya (foto:hms). |
Dalam kegiatan Sosper / penyebarluasan
Perda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren tersebut, Hj Neng Madinah Ruhiat menyampaikan poin-poin
penting terkait Perda Tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.
Untuk diketahui, salah satu tujuan
dibentuknya Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pesantren yaitu, untuk
lebih mengoptimalkan penyelenggaraan pesantren meliputi;
1. Pesantren yang menyelenggarakan
pendidikan dalam bentuk pengkajian kitab kuning;
2. Pesantren yang menyelenggarakan
pendidikan dalam bentuk dirasah islamiah dengan pola pendidikan muallimin; atau
3. Pesantren yang menyelenggarakan
pendidikan dalam bentuk lainnya yang terintegrasi dengan pendidikan umum.
Anggota DPRD Jabar Hj Neng Madinah Ruhiat saat sosialisasi Perda Pesantren di Gedung MUI Tasikmalaya (foto:hms). |
"Mudah-mudahan dengan adanya
Perda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, seluruh pondok pesantren yang ada di Jabar akan lebih maju dan lebih berkembang,"
harapnya. (*/sein).