Anggota DPRD Jabar H.Oden HAryadi, SH, MH dari Fraksi Golkar dapil Jabar IV Kab Cianjur saat mensosialisasikan Perda Pesantern (foto:hms). |
Pasalnya, hingga hari ini masih banyak
pondok pesantren tidak beroperasi akibat terdampak gempa magnitudo 5,6. Banyak
pondok pesantren yang terpaksa memilih meliburkan proses belajar mengajar,
karena kondisi tidak memungkinkan.
"Adanya gempa bumi di Kabupaten
Cianjur beberapa waktu lalu, banyak pondok pesantren yang tidak berjalan (tidak
beroperasional) sampai saat ini," tutur Oden Haryadi disela-sela kegiatan
Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) No. 1 Tahun 2021 Tentang Fasilitasi
Penyelenggaraan Pesantren di Desa Cipendawa Kecamatan Pacet, Kabupaten
Cianjur, Selasa (4/4/23).
Oden Haryadi mengatakan, banyaknya
pondok pesantren tidak beroperasional, karena tak sedikit sarana prasarana
rusak akibat gempa.
Sebagaimana amanah Perda Tentang
Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, Oden Haryadi berharap Pemerintah Provinsi
Jawa Barat bisa segera membangun kembali sarana dan prasarana pondok pesantren
yang rusak parah agar proses belajar segera dapat berjalan normal.
"Sesuai Perda ini harus bisa memfasilitasi juga (perbaikan pesantren), karena dengan gempa ini banyak pondok pesantren yang tidak berjalan," kata Oden dari Fraksi Partai Golkar ini.
Selain itu, pihaknya pun sangat
berharap dengan adanya Perda Tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren ini
bisa mendorong pemerintah lebih memperhatikan pondok pesantren dari aspek
pembinaan, pemberdayaan serta sarana dan prasarana.
"Mudah-mudahan (dengan adanya
Perda Tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren) pondok pesantren akan lebih
maju dan lebih berkembang," harapnya.
Untuk diketahui berdasarkan laporan
Forum Pondok Pesantren (FPP) Kabupaten Cianjur, ada 31 bangunan pondok
pesantren yang rusak berat. (*/sein).