Anggota DPRD Jabar Raden Tedi ST dari Fraksi PAN saat mensosialisasikan Perda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren (Foto:humas) |
Sosialisasi yang dilakukan Raden Tedi,
ST tersebut dalam rangka kegiatan Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Tahun
Anggaran (TA) 2022/2023.
Selama kegiatan tersebut, Raden Tedi
ST menyampaikan point penting dalam Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun
2021 Tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.
Untuk diketahui, salah satu tujuan
dibentuknya Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pesantren yaitu, untuk
lebih mengoptimalkan penyelenggaraan pesantren meliputi;
1. Pesantren yang menyelenggarakan
pendidikan dalam bentuk pengkajian kitab kuning;
2. Pesantren yang menyelenggarakan
pendidikan dalam bentuk dirasah islamiah dengan pola pendidikan muallimin; atau
3. Pesantren yang menyelenggarakan pendidikan dalam bentuk lainnya yang terintegrasi dengan pendidikan umum.
Kegiatan Sosper Pesantren Raden Tedi di Subang (foto:humas). |
Politisi PAN Jabar ini berharap, dengan adanya Perda Fasilitasi Penyelenggaraan
Pesantren ini bisa mendorong pemerintah lebih memperhatikan pondok pesantren
dari aspek pembinaan, pemberdayaan serta sarana dan prasarana termasuk
peningkatakan SDM dilingkungan pondok pesantren.
"Mudah-mudahan dengan adanya
Perda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, seluruh pondok pesantren yang ada di Jabar akan lebih maju dan lebih berkembang,"
harapnya. (*/sein).