Erwin Sanjaya bersama Tim Pemkot BAndung melakukan razia mirs ilegal (foto:humpro) |
Pada sidak tersebut, ia bersama dengan
tim dari Pemerintah Kota Bandung mendatangi secara langsung toko-toko yang
masih menjual minuman keras di daerah tersebut secara ilegal.
“Setelah mendapatkan laporan dari
warga setempat mengenai adanya toko-toko yang masih menjual minuman keras
secara ilegal, maka dari itu saya dan tim melakukan sidak ke tempat tersebut,”
ujarnya.
Ia menuturkan, toko-toko tersebut juga
menjual minuman campuran dan sudah lama beroperasi. Berdasarkan informasi yang
diterima dari RW dan tokoh-tokoh masyarakat banyak pelajar yang membeli di
tempat tersebut.
Hal tersebut merupakan suatu
pelanggaran Perda Kota Bandung Nomor 11 tahun 2010 tentang Pelarangan,
Pengawasan, dan Pengendalian Minuman Beralkohol. Dalam Perda tersebut hanya
tempat tertentu yang bisa menjual minuman beralkohol secara legal seperti,
hotel berbintang, tempat hiburan malam, duty free shop, begitu juga restoran
yang bertanda khusus.
Edwin Senjaya menyayangkan masih
banyak pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab yang masih melakukan
bentuk-bentuk usaha gelap dan ilegal seperti ini.
“Saya berharap kejadian seperti ini
tidak terulang kembali mengingat ini bulan suci Ramadhan,” ujarnya.
Ia juga mengimbau kepada warga Kota
Bandung apabila menemukan kondisi yang serupa bisa langsung sampaikan saja
kepada DPRD Kota Bandung dan Pemerintah Kota Bandung agar langsung dilakukan
operasi untuk menghentikan toko-toko yang menjual minuman keras secara ilegal.
“Saya juga berterimakasih kepada warga
setempat yang sudah bekerja sama, mudah-mudahan perjuangan kita ini bisa
membantu menyelesaikan persoalan-persoalan yang ada di tengah-tengah
masyarakat,” tutur Edwin. (Amanda Maulfi, M.Haikal Akmal/red).