Anggota DPRD Jabar H. Syamsul BAchri, SH, MBA melaksanakan kegiatan sosialisasi Perda tentang Trantibum-Linmas di desa Jengkok Kab Indramayu (foto:ist) |
“Jadi ketika pandemi Covid-19, tidak
ada peraturan baik provinsi maupun kabupaten/kota serta aparat keamanan yang
membahas tentang larangan keluar rumah saat Covid-19 atau bagaimana ketika ada
yang melanggar sulit untuk melakukan penindakan, Maka keberadaan Perda Nomor 5
Tahun 2021 ini dibuat untuk melengkapi persoalan non alam seperti kasus pandemi
Covid-19,”
Demikian diisampaikan H.Syamsul
Bachri, SH, MBA dari Fraksi PDI
Perjungan dalam kegiatan sosialisasi Perda
No 5 tahun 2021 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum (Trantibum) dan
Perlindungan Masyarakat (Linmas) di Desa Jengkok Kecamatan Kertasmaya Kabupaten Indramayu,
Kamis (13/04/2023).
Dikatakannya, Peraturan Daerah (Perda)
Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2021merupakan Perda Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa
Barat Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban
Umum, Dan Pelindungan Masyarakat.
Dalam “Perda Nomor 5 Tahun 2021 adalah
Perubahan Atas terdahulu Tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum,
Dan Pelindungan Masyarakat yang diperuntukkan masuknya pandemi Covid-19,”
karena Perda sebelum tidak memasukan tentang peraturan yang membahas non alam
seperti kasus pandemi Covid-19, disinilah dibuat Perubahan atas Perda
sebelumnya,” kata Syamsul.
Lebih lanjut anleg dari Dapil Jabar XII
(Kab/kota Cirebon- Kab Indramayu ini mengatakan, dalam situasi seperti ini
lanjutnya, masih banyak masyarakat yang tidak menaati protokol kesehatan
penanganan Covid-19, sehingga risiko
penularan tetap tinggi, bahkan menimbulkan klaster-klaster baru. Oleh karena
itu, perlu adanya pengaturan yang dapat meningkatkan ketaatan masyarakat
terhadap pelaksanaan protokol kesehatan untuk menekan risiko penularan
Covid-19.
“Berdasarkan pertimbangan tersebut,
maka Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2018 tentang
Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat
perlu diubah dan dilengkapi dengan norma-norma yang mengatur tentang penanganan
Covid-19 dan penegakan protokol kesehatan.”, tandasnya. (AdiP/sein).