Anggota DPRD Jabar, Dra. Hj. Tia Fitriani saat menggelar Sosialisasi Perda No.1 Tahun 2021 (Perda Pesantren) di Kecamatan CImenyan, Kabupaten Bandung, Selasa (4/4/2023)
FAKTABANDUNGRAYA.COM, BANDUNG,- Dibentuknya Perda No.1 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren menunjukan bukti bahwa Pemprov Jawa Barat peduli terhadap pesantren.
Hal itu disampaikan anggota DPRD Jawa Barat Dra Hj Tia Fitriani dari Fraksi NasDem Dapil Jabar II Kabupaten Bandung saat menggelar sosialisasi penyebarluasan Perda yang lebih dikenal dengan sebutan Perda Pesantren, di Desa Cikadut kecamatan Cimenyan Kabupaten Bandung, Selasa (04/04/2023).
“Yang jelas perda ini adalah bukti nyata bagaimana Pemerintah Provinsi Jawa Barat peduli terhadap pesantren, agar nantinya dalam perda ini pesantren dapat dibantu dalam berbagai hal utamanya kemandirian dalam ekonomi, kesejahteraan, juga saran prasarana," ungkap Tia Fitriani.
Menurut Tia Fitriani, masyarakat dan kultur di Jabar diketahui dan dikenal dengan daerah yang religius. Terbukti dengan banyaknya sebaran pesantren di Jabar atau sekitar 28 persen pesantren di Seluruh Indonesia ada di sini.
Perda ini diciptakan untuk kemandirian pesantren, juga kemandirian ekonomi pasalnya tidak selamanya pemerintah terus memberikan bantuan kepada pesantren. Jadi dengan adanya perda pesantren ini setidaknya bisa membantu pesantren untuk mengembangkan pesantrennya lebih baik lagi.
“Nantinya pesantrennya bisa mandiri dan lulusan pesantrennya sendiri bisa mandiri. Perda ini adalah kepedulian Anggota DPRD Jawa Barat terhadap pesantren, “kata politisi Fraksi NasDem ini.
Saat ini banyak kekhawatiran tentang penyelenggaraan pesantren yang memiliki garis keras, nah dengan perda ini nanti data pesantren ini terintegrasi di Provinsi Jawa barat, pasalnya kebutuhan dan kondisi pesantren akan terdata serta pemerintah bertanggungjawab atas penyelenggaraan pesantren.
Selain itu, Dengan lahirnya Perda Pesantren ini, dirinya berharap secara afirmasi, secara bentuk penghargaan dan untuk kebutuhan fasilitasinya, minimal terjadi pemerataan untuk semua lembaga pendidikan yang berbadan hukum.
“Disamping itu juga agar serapan-serapan APBD bisa dirasakan oleh pendidikan non formal ini, jadi bukan hanya untuk formal saja, itu intinya kearah sana,” katanya.
“Setelah terjadi penyerapan APBD, dan merata, maka potensi yang luar biasa, imbasnya juga cukup bagus, kemudian juga bisa secara indeks prestasi untuk masyarakat Jawa barat juga sangat dipengaruhi oleh pendidikan format pesantren, maka lahirnya Perda pesantren kami berharap betul-betul bisa menyerap anggaran APBD,”terang Tia Fitriani pada sosialisasi tersebut. (Adikarya/Suryadi)