Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Bahas Raperda Pajak dan Retribusi Daerah, DPRD Jabar Melakukan Kunjungan Kerja ke DPRD Bali

Senin, 15 Mei 2023 | 21:40 WIB Last Updated 2023-05-25T14:43:58Z
Klik
Pimpinan da anggota Pansus II DPRD Jabar saat kunker ke Provinsi Bali (foto:ist)



BANDUNG, Faktabadungraya.com,-- DPRD Provinsi Jawa Barat melalui Panitia Khusus (Pansus II) sedang menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak dan Retribusi Daerah, melakukan kunjungan kerja ke DPRDProvinsi Bali.   

Kunjungan kerja Pimpinan dan anggota Pansus II DPRD Jabar ke DPRD Provinsi Bali, karena sudah memiliki Perda Pajak dan Retribusi Daerah.

Menurut anggota Pansus II DPRD Jabar H.Ricky Kurniawan, LC dari Fraksi Gerindra-Persatuan, kita tahu bahwa Provinsi Bali sudah memiliki Perda Pajak dan Retribusi Daerah. Sedangkan kita (Provinsi Jabar) saat ini tengah menyusun Raperda tersebut.

Jadi kita dari Pansus II ingin mengetahui dan belajar dari Provinsi Bali, bagaimana mereka saat menyusun Perda, apa saja isi muatannya, termasuk soal sanksi bagi pihak yang melanggar regulai Perda Pajak dan Retribusi Daerah. 

Selain itu, kita juga ingin tahu, sejauh mana implentasi Perda tersebut dilapangan. Dan, apakah dengan penerapan Perda tersebut dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Hal tersebut, kita dari Pansus II DPRD Jabar pertanyakan.

Alhamdullah,  ternyata isi kandungan dari Perda Provinsi Bali, ada beberapa hal yang dapat kita adopsi dan dimasukan dalam Raperda Pajak dan Retribusi Daerah Jabar yang sedag kita susun, kata H. Ricky Kurniawan saat dimintai tanggapan terkait hasil kunjungan kerja dari Bali, Senin (15/05/2023).  

Rickyjuga mengatakan, bahwa Raperda yang sedang di godok da disusun olh Pansus II DPRD Jabar ini, nati, setelah disahkan menjadi Perda Pajak dan Retribusi Daerah  akan menjadi menjadi payang hukum dan pedoman dalam pelaksanaan pemungutan pajak dan retribusi di Jabar.

 “Untuk meningkatkan penerimaan daerah yang diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan di masyarakat,” uarnya.

Ia menambahkan, bahwa Jawa Barat memliki asset yang cukup banyak. Sehingga dibutuhkan regulasi terkait pemberdayaan potensi pajak dari masing masing Kabupaten Kota.

“Inovasi apa dari potensi pendapatan yang memang rasional, yang regulasinya juga sudah memungkinkan untuk dilakukan kemudian tidak membebani masyarakat dan membebankan dunia usaha,” tandasnya. (AdiP/sein).

×
Berita Terbaru Update