Pimpinan da anggota Pansus II DPRD Jabar saat kunker ke Provinsi Bali (foto:ist) |
Kunjungan kerja Pimpinan dan anggota
Pansus II DPRD Jabar ke DPRD Provinsi Bali, karena sudah memiliki Perda Pajak
dan Retribusi Daerah.
Menurut anggota Pansus II DPRD Jabar
H.Ricky Kurniawan, LC dari Fraksi Gerindra-Persatuan, kita tahu bahwa Provinsi
Bali sudah memiliki Perda Pajak dan Retribusi Daerah. Sedangkan kita (Provinsi
Jabar) saat ini tengah menyusun Raperda tersebut.
Jadi kita dari Pansus II ingin
mengetahui dan belajar dari Provinsi Bali, bagaimana mereka saat menyusun
Perda, apa saja isi muatannya, termasuk soal sanksi bagi pihak yang melanggar
regulai Perda Pajak dan Retribusi Daerah.
Selain itu, kita juga ingin tahu,
sejauh mana implentasi Perda tersebut dilapangan. Dan, apakah dengan penerapan
Perda tersebut dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Hal tersebut,
kita dari Pansus II DPRD Jabar pertanyakan.
Alhamdullah, ternyata isi kandungan dari Perda Provinsi
Bali, ada beberapa hal yang dapat kita adopsi dan dimasukan dalam Raperda Pajak
dan Retribusi Daerah Jabar yang sedag kita susun, kata H. Ricky Kurniawan saat
dimintai tanggapan terkait hasil kunjungan kerja dari Bali, Senin (15/05/2023).
Rickyjuga mengatakan, bahwa Raperda
yang sedang di godok da disusun olh Pansus II DPRD Jabar ini, nati, setelah
disahkan menjadi Perda Pajak dan Retribusi Daerah akan menjadi menjadi payang hukum dan pedoman
dalam pelaksanaan pemungutan pajak dan retribusi di Jabar.
“Untuk meningkatkan penerimaan daerah yang
diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan di masyarakat,” uarnya.
Ia menambahkan, bahwa Jawa Barat
memliki asset yang cukup banyak. Sehingga dibutuhkan regulasi terkait
pemberdayaan potensi pajak dari masing masing Kabupaten Kota.
“Inovasi apa dari potensi pendapatan
yang memang rasional, yang regulasinya juga sudah memungkinkan untuk dilakukan
kemudian tidak membebani masyarakat dan membebankan dunia usaha,” tandasnya.
(AdiP/sein).