Pimpinan dan Anggota, di Ruang Rapat Bapemperda, (foto:humpro) |
Pada rapat kerja kali ini turut
dihadiri oleh H. Wawan Mohamad Usman, S.P.; Hj. Siti Nurjanah, S.S.; drg. Maya
Himawati; Hj. Salmiah Rambe, S.Pd.I, M.Sos.; Asep Mahyudin, S. Ag.; dan Erick
Darmadjaya, B.Sc. M.K.P. melalui daring.
Bapemperda diberikan tugas untuk melanjutkan
pembahasan mengenai pencabutan Raperda pencabutan Raperda Nomor 2 tahun 2013
tentang LKK.
Dudy Himawan mengatakan bahwa dari
hasil diskusi, menyetujui untuk mencabut Raperda LKK yang selanjutnya
ditindaklanjuti oleh Bagian Hukum.
“Pada intinya, harus sudah mengambil
keputusan bahwa Raperda pencabutan Raperda Nomor 2 tahun 2013 diputuskan untuk
dicabut untuk selanjutnya ditindaklanjuti oleh Bagian Hukum dan berharap bahwa
ini menjadi hasil diskusi yang terbaik untuk kita semua,” ujar Dudy.
Anggota Bapemperda pun menyutujui dan
sepakat terkait pencabutan Raperda ini dapat dilaksanakan dan akan melalui
Peraturan Walikota. (Ariel/red).