inilah salah satu ruas jalan yg biasa dipergunakan untuk CFD |
Ia mengungkapkan, adapun tata tertib
CFD di antaranya, masyarakat tidak diperbolehkan beraktivitas perdagangan
promosi, di daerah Ruang Milik Jalan (Rumija). Dilarang membawa hewan
peliharaan semua jenis hewan tanpa terkecuali.
Selain itu, lanjut Asep, kendaraan
bermotor, becak dan delman tidak diperbolehkan memasuki kawasan CFD, terkecuali
aktivitas emergency.
"Kita prioritaskan seandainya ada
emergency. Seperti ambulance karena ada rumah sakit di kawasan CFD,"
ujarnya.
Dalam tata tertib dijelaskan,
masyarakat tidak diperbolehkan membawa senjata tajam, minuman keras dan
narkotika, psikotoprika dan zat adiktif di kawasan CFD. Masyarakat diwajibkan
menjaga kebersihan, keindahan, ketertiban dan ketentraman.
"Di kawasan ini pun wajib menjaga
tingkat kebisingan suara musik dan radio dengan tidak melebihi ambang batas
yang telah ditetapkan maksimal 120 dB," tuturnya.
Asep menegaskan, masyarakat dilarang
membagikan brosur atau flyer.
"Ini akan menyebabkan tumpukan
menjadi sampah, seperti cicilan motor dan sebagainya, itu tidak boleh,"
tegas Asep.
Menurutnya, CFD bisa dilakukan secara
berkala sesuai dengan hasil evaluasi bersama instansi terkait.
"Jadi CFD itu bisa dilakukan
secara berkala sesuai dengan hasil evaluasi instansi terkait. Itu akan
dievaluasi, kekurangannya dimana, perlu analisa agar kedepannya CFD lebih
baik," tutur Asep.
Sementara itu, bagi masyarakat yang
membawa kendaraan, jangan khawatir. Ada beberapa kantong parkir yang sudah
disediakan di kawasan tersebut.
"Untuk personel Dishub kita
turunkan sekitar 80 personel, mulai dari juru parkir hingga bagian
pengaturan," katanya.
Untuk kantong parkir, Jalan Dayang Sumbi, untuk roda 2 mampu menampung 200 kendaraan. Roda 4 menampung 10 kendaraan.
Inilah salah satu gerbang di Kota Bandung |
Jalan Ganesha, untuk kendaraan roda 2 sebanyak 200 kendaraan dan kendaraan roda 4 sebanyak 15 kendaran. Kawasan Cikapayang, roda 2 sebanyak 200 kendaraan dan roda 4 tidak ada kantong parkir.
Asep menegaskan, jika ada yang melanggar
mulai dari membawa hewan, berdagang hingga pemberian brosur, maka akan
ditertibkan oleh petugas sesuai tugas, pokok dan fungsinya.
"Jika ada yang melanggar akan
ditindak. Kami kolaborasi koordinasi dengan jajaran TNI Polri hingga Satpol PP.
Kalau ada hal yang melanggar kami tertibkan sesuai tupoksinya," tutur
Asep.
Ia berharap, pelaksaan CFD kali ini
berjalan optimal, sehingga masyarakat mampu mengikuti tata tertib yang sudah
ditentukan.
"Di Kota Bandung ini sudah 3
tahun tidak ada CFD. Diharapkan masyarakat bisa ikut serta mengikuti aturan
yang berlaku. Kami salah satunya memberikan edukasi, tujuannya CFD itu
mengurangi polusi udara dan kemacetan. Selain itu, interaksi sosial masyarakat
lebih terjalin, memotivasi pejalan kaki, hingga kegiatan olahraga,"
tuturnya. (yan/red).