Ketua Fraksi PAN DPRD Jabar H.M. Hasbullah Rahmad, SPd, M.Hum (foto:ist) |
Achmad Ru’yat didampingi Wakil Ketua Hj.Ineu
Purwadewi Sundari dan H. Oleh Soleh, beserta anggota DPRD Jabar, dihadiri langsung
oleh Gubernur Jabar Ridwan Kamil dan para pimpinan OPD dilinglungan Pemprov
Jabar.
Provinsi Jawa Barat memiliki wilayah cukup
luas yaitu seluas 35.377,76 km2 dengan jumlah Penduduk hampir 50 juta. Namun,
hingga kini hanya memiliki 27 Kabupaten/kota.
Sedangkan Jawa Tengah ada 35 Kab/kota dan Jawa Timur 38 kab/kota.
Menurut anggota DPRD Jabar,
H.M.Hasbullah Rahmad, SPd, M.Hum, Provinsi Jabar dengan memiliki luas terluas
di Palau Jawa denga julah penduduk hampir 50 jita jiwa. Namun, hanya memiliki
27 kabupaten/kota tediri dari 5957 desa dan kelurahan. Sedangkan Jateng jumlah
desa dan keluarahaan mencapai 8.000 lebih.
Untuk itu, menurut Hasbullah Rahmad
yang juga Ketua Fraksi PAN DPRD Jabar mendukung dan dapat menyetujui adanya usulan
pemekaran wilayah.
Hal ini sebagaimana di amanat Undang-undang No.23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
, bahwa pemekaran daerah bertujuan untuk efektifitas penyelenggaraan
pemerinthan daerah, mempercepat
peningkatan kesejahteraan
masyarakat, penigkatan kualitas pelayanan publik, dan meningkatkan kualitas
tata kelola pemerintahan, ujarnya.
Selama Periode 2018-2023 Pemprov Jabar
dan DPRD Jabar telah menerima aspirasi usulan dari beberapa
daerah/Kabupaten yang akan dimekarkan wilayahnya jumlahnya sudah ada 8 CDPOB
yang telah ditandaklanjuti dan dibahas oleh DPRD Jabar bersama pemprov Jabar.
Ke delapan usulan CDPOB tersebut
terdiri dari Sukabumi Utara, Garut Selatan, Bogor Barat, Cianjur
Selatan, Bogor Timur, Tasikmalaya
Selatan dan Garut Utara, serta Indramayu
Barat. Nah, hari ini, DPRD Jabar dalam sidang paripurna tadi kembali menyetujui
usulan pembentukan CDPOB Kab Subang Utara.
Ini usulan CDPOB ke Sembilan (9).
Untuk usulan ke 8 CDPOB tersebut
diatas sudah beres dibahas di tingkat provinsi ( Pemprov dan DPRD Jabar).
Bahkan semua persyaratan dan berkas pendukung sebagaimana disyaratkan dalam UU
No 23/ 2014 sudah dipenuhi dan sudah diserahkan ke Pemerintah Pusat melalui
Kemendagri dan DPR RI.
Bahkan dari 8 CDPOB sudah dibuatkan 4
Undang-undangnya yaitu Bogor Barat, Cianjur Selatan, Garut Selatan,
Sukabumi Utara. Namun berhubung pemerintah pusat belum mencabut moratorium,
sehingga UU Otanomi CDPOB tersebut belum
disahkan.
Sedangkan 4 CDPOB lagi yaitu Bogor Timur, Tasikmalaya Selatan dan Garut Utara, serta Indramayu Barat, juga
sudah kita disampaikan berkas dan persyaratan ke Pemerintah pusat dan DPR RI, ungkapnya.
Adapun untuk menindaklanjuti usulan
CDPOB Kab Subang Utara, DPRD Jabar akan membentuk Pansus tersendiri, untuk
dibahas bersama melengkapi persyaratan Administrasi pengusulan kepada
pemerintah pusat dan DPR RI.
Untuk itu, kenapa DPRD Jabar mendorong
dan mendukung pemekaran daerah di Jabar.
Karena semakin bertambah DPOB, maka tentunya diharapkan akan semakin
cepat pula pembangunan daerah dan meningkatnya kesejahteraan masyarakat.
Lebih lanjut Hasbullah mengatakan, dengan
berdiri DPOB tentunya akan ada pula pemekaran kewilayahan atau desa, nah
penambahan desa inilah tentunya bertambah pula DAU dan DAK. Karena, setiap desa mendapatkan anggaran dari
pusat sekitar 1 Miliar pertahun.
Semakin majunya desa, tentunya tingkat
perekonomian dan kesejahteraan masyarakat juga meningkat, maka DPRD Jabar
mendukung penuh pemekaran dan berdirinya daerah otonomi baru, tandasnya. (
Adip/sein).