Ketua DPRD Kota Bandung Teddy R sedang menandatangani dua Raperda menjadi Perda disaksi Wakil Ketua dan Plh Wali Kota Bandung Ema Sumarna (foto:hms). |
Ketua Panitia khusus (Pansus) 4, Yoel
Yosaphat menjelaskan, Pemajuan Kebudayaan meliputi tradisi lisan, adat
istiadat, pengetahuan tradisional, teknologi tradisional, seni, bahasa,
olahraga tradisional, permainan rakyat, manuskrip, ritus, dan cagar budaya.
"Memajukan kebudayaan bisa dimulai
dari tingkat kelurahan dan kecamatan. Terutama di zaman keterbukaan arus
informasi yang masuk ke Indonesia tidak bisa dihindari, tapi bagaimana cara
kita mempertahakan budaya di Kota Bandung," ungkap Yoel ujarnya saat Rapat
Paripurna di DPRD Kota Bandung, Jumat 19 Mei 2023.
Dengan adanya peraturan ini
diharapkan bisa menjadi benteng Kota Bandung untuk melestarikan budaya dan bisa
memajukan budaya Sunda ke tingkat internasional.
"Penyusunan sistematika raperda
tentang pemajuan kebudayaan terdiri dari 11 bab dan 27 pasal," sebutnya.
Sementara itu, Raperda kedua yang
telah disahkan yaitu tentang Kemudahan, Pemberdayaan, Pengembangan, Pengawasan
dan Perlindungan Koperasi dan Usaha Mikro.
Ketua Pansus 7, Iwan Hermawan
optimis perda ini dapat melindungi, mengawasi, dan mendukung kegiatan koperasi.
"Pemkot Bandung perlu segera
melakukan integrasi data pelaku usaha yang menjadi binaan organisasi perangkat
daerah dan stakeholder serta melakukan sinergitas program dan kegiatan antar
organisasi perangkat daerah untuk fasilitasi dan pengembangan koperasi dan
usaha mikro," ujar Iwan.
Selain itu, ia mengimbau agar Pemkot
Bandung segera menindaklanjuti perda tersebut dan melakukan sosialisasi secara
berkesinambungan melalui dinas terkait.
Menanggapi dua raperda tersebut, Plh
Wali Kota Bandung, Ema Sumarna menyampaikan, mengenai raperda tentang pemajuan
budaya, Kota Bandung merupakan kota yang sangat terbuka dan kebudayaannya
plural. Ini merupakan implementasi dari keberagaman.
"Melalui Perda ini kita
memiliki peluang untuk melakukan strategi pengembangan dan pembinaan yang lebih
tepat, sehingga Bandung selalu beradaptasi dengan kondisi kekinian.
Bersama-sama maju menghadirkan peradaban di masa yang akan datang," harap
Ema.
Kemudian untuk raperda kemudahan
pemberdayaan, pengambangan, pengawasan, dan perlindungan koperasi dan usaha
mikro, menurutnya potensi koperasi yang aktif tidak terlalu bertambah
signifikan baik kualitatif maupun kuantitatif di Kota Bandung.
"Koperasi yang masih bertahan
aktif itu sekitar 700-an. Kalau koperasi tidak cepat beradaptasi tentunya ini
akan menjadi satu tantangan ekonomi untuk kita," ungkapnya.
Oleh karena itu, ia berharap, dengan
adanya perda tersebut bisa membuat koperasi di Kota Bandung mampu memberikan
daya dukung terhadap dinamika dan pertumbuhan ekonomi Kota Bandung menjadi
semakin baik.
"Laju pertumbuhan ekonomi (LPE)
Kota Bandung di angka 5,41 persen. Ini sudah melebihi apapun yang kita
targetkan. Bisa melihat apa yang sudah tertuang di RPJMD kita dan RKPD tahun
2022 yang sudah disepakati," imbuhnya. (din/ahw).