Pansus VI DPRD Jabar menyerahkan berkas Raperda RPPLH kepada Pimpinan DPRD Jabar (foto:hms). |
Pengesahan Raperda RPPLH dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Jabar H.Achmad
Ruh’yat, didampingi Wakil Ketua Hj.Ineu
Purwadewi Sundari, H. Oleh Soleh, juga dihadiri langsung Gubernur Jabar Ridwan
Kamil, para anggota DPRD Jabar dan Pimpinan ODP dilingkungan Provinsi Jabar.
Ketua Pansus VI DPRD Jabar Ir.H.Herry Dermawan menyampaikan rasa syukurnya, atas
telah disahkannya Raperda RPPLH menjadi Perda RPPLH.
“ Alhamdulillah, perjalanan Panjang penuh
perjuangan yang menyita banyak waktu dan
pikiran selama menggodok dan menyusun
Raperda RPPLH hampir 2 tahun, akhirnya Raperda RPPLH disetujui dan
disahkan dalam siding paripurna DPRD Jabar, hari ini, Senin (15/5/2023)”, kata H.Herry
Dermawan saat ditemui usai di DPRD
Jabar.
Dikatakan politisi PAN Jabar , lama dan panjangnya waktu penyusunan Perda
RPPLH Jabar ini, karena kita berharap agar Perda RPPLH Jabar ini menjadi Perda monumental
menjadi payung hukum dan pedoman bagi
pemerintah provinsi Jabar dan Pemkab/pemkot se- Jabar dalam melestarikan fungsi
lingkungan hidup serta untuk menjamin pelaksanaan perlindungan dan pemanfaatan
sumber daya alam secara bijaksana dan berkelanjutan di daerah provinsi Jabar.
Herry Dermawan yang juga Ketua Badan
Kehormatan DPRD Jabar ini mengatakan, bahwa Perda RPPLH ini berisikan ,
diantaranya: kedudukan RPPLH provinsi;
jangka wakru RPPLH Provinsi; Sistematika
RPPLH; Pemantauan, pelaporan dan peninjauan terhadap RPPLH Provinsi. perubahan
RPPLH, Pembiayaan dan partisipasi masyarakat, jelas Herry Dermawan yang juga
Ketua Badan Kehormatan DPRD Jabar ini.
Kami selaku pimpinan Pansus VI, mengucapkan
banyak terima kasih kepada semua pihak
khususnya Dinas Lingkungan Prov Jabar, Biro Hukum dan Ham Setda Jabar,
Sekretariat DPRD Jabar yang mengikuti dan bekerjasama selama pembahasan dan
penyusunan Perda RPPLH Jabar ini, tandasnya. (Adip/sein).