Ketua Pansus VI DPRD Jabar Ir.H. Herry Dermawan dari FPAN (foto:ist). |
Hari ini, Senin (15/5/2023) sudah
diagendakan, Pansus VI akan melaporkan hasil kerja Pansus VI dalam sidang
paripurna DPRD Jabar untuk mendapat persetujuan dan pengesahan Rancangan Perda
tentang Rencana Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPP-LH) menjadi Perda.
“Kita dari Pansus VI tentunya sangat
berharap, agar Raperda RPP-LH dapat setujui dan disahkan dalam sidang paripurna
nanti”, kata Herry Dermawan saat ditemui di ruang kerja Badan Kehormatan DPRD
Jabar menjelang Sidang paripurna DPRD Jabar.
Herry mengatakan, Pansus VI bekerja
berdasarkan Surat Keputusan DPRD Prov Jabar No 188.341/Kep.DPRD-12/2022
tanggal 24 Mei 2022 tentang Pembentukan Pansus membahas 5 (lima) Rancangan
Perda, salah satunya Raperda RPP-LH.
Pembahasan dan penyusunan Raperda
RPP-LH, memang cukup memakan waktu, pikiran dan tenaga, karena dalam pembehasan
dan penyusunan kita cukup hati-hati dan perlu masukan dari berbagai pihak.
Terutama ada beberapa Pasal yang krusial yang harus dituangkan dalam Raperda
RPP-LH harus dimasukan.
Setelah Raperda tersusun, selanjutnya
kita konsultasikan dan serahkan ke Kemandagri. Nah di Kemendari-lah yang cukup
lama hasil evaluasi dan Fasilitasi keluar. Dan baru tanggal 29 Maret 2023
barulah surat Kemendagri turun dan dikirim ke Gubernur.
Raperda RPP-LH setelah disahkan menjadi Perda
akan menjadi pedoman dalam melestarikan fungsi lingkungan hidup serta untuk menjamin pelaksanaan
perlindungan dan pemanfaatan SDA.
Dalam Raperda RPP-LH ini berisikan ,
diantaranya: kedudukan RPPLH provinsi;
jangka wakru RPPLH Provinsi; Sistematika
RPPLH; Pemantauan, pelaporan dan peninjauan terhadap RPPLH Provinsi; perubahan
RPPLH, Pembiayaan dan partisipasi masyarakat, jelas Herry Dermawan yang juga
Ketua Badan Kehormatan DPRD Jabar ini.
Lebih lanjut Politisi PAN Jabar ini
mengatakan, dalam Laporan Pansus VI merekomendasikan agar Perda RPPLH ini dapat diimplemtasikan dengan baik dan efekti,
maka Pemprov Jabar harus segara membuat Pergubnya.
Pemprov Jabar perlu melakukan
sinkronisasi dan koordinasi yang intensif dengan Pemkab/pemkot agar dalam pelaksanaan dan pengawasannya terjadi
keselarasan. Kita juga merekemndasikan
agar Pemprov Jabar segera mensosialisaikan Perda RPPLH kepada Pemkab/pemkot,
tandasnya. (AdiP/sein).