Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Herry Dermawan : Perjalanan Panjang Pansus VI Dalam Penyusunan Raperda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Senin, 15 Mei 2023 | 10:47 WIB Last Updated 2023-05-17T04:02:14Z
Klik

Ketua Pansus VI DPRD Jabar Ir.H. Herry Dermawan dari FPAN (foto:ist).



BANDUNG,  Faktabandungraya.com,--  Ketua Pansus VI DPRD Jawa Barat Ir.H.Herry Dermawan  mengatakan perjalanan Panjang Pansus VI dalam  menyusunan dan menggodok Rencana  Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PP-LH), yang hampir 2 tahun lamanya, dan akhirnya  hasil evaluasi dari Kemendagri  turun juga.


Hari ini, Senin (15/5/2023) sudah diagendakan, Pansus VI akan melaporkan hasil kerja Pansus VI dalam sidang paripurna DPRD Jabar untuk mendapat persetujuan dan pengesahan Rancangan Perda tentang Rencana  Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPP-LH) menjadi Perda.

“Kita dari Pansus VI tentunya sangat berharap, agar Raperda RPP-LH dapat setujui dan disahkan dalam sidang paripurna nanti”, kata Herry Dermawan saat ditemui di ruang kerja Badan Kehormatan DPRD Jabar menjelang Sidang paripurna DPRD Jabar.

Herry mengatakan, Pansus VI bekerja berdasarkan  Surat Keputusan  DPRD Prov Jabar No 188.341/Kep.DPRD-12/2022 tanggal 24 Mei 2022 tentang Pembentukan Pansus membahas 5 (lima) Rancangan Perda, salah satunya Raperda RPP-LH.

Pembahasan dan penyusunan Raperda RPP-LH, memang cukup memakan waktu, pikiran dan tenaga, karena dalam pembehasan dan penyusunan kita cukup hati-hati dan perlu masukan dari berbagai pihak. Terutama ada beberapa Pasal yang krusial yang harus dituangkan dalam Raperda RPP-LH harus dimasukan.

Setelah Raperda tersusun, selanjutnya kita konsultasikan dan serahkan ke Kemandagri. Nah di Kemendari-lah yang cukup lama hasil evaluasi dan Fasilitasi keluar. Dan baru tanggal 29 Maret 2023 barulah surat Kemendagri turun dan dikirim ke Gubernur.  

Raperda RPP-LH setelah disahkan  menjadi Perda  akan menjadi pedoman dalam melestarikan fungsi lingkungan  hidup serta untuk menjamin pelaksanaan perlindungan dan pemanfaatan SDA.

Dalam Raperda RPP-LH ini berisikan , diantaranya:  kedudukan RPPLH provinsi; jangka wakru RPPLH Provinsi;  Sistematika RPPLH; Pemantauan, pelaporan dan peninjauan terhadap RPPLH Provinsi; perubahan RPPLH, Pembiayaan dan partisipasi masyarakat, jelas Herry Dermawan yang juga Ketua Badan Kehormatan DPRD Jabar ini.

Lebih lanjut Politisi PAN Jabar ini mengatakan, dalam Laporan Pansus VI merekomendasikan agar Perda RPPLH ini  dapat diimplemtasikan dengan baik dan efekti, maka Pemprov Jabar harus segara membuat Pergubnya.

Pemprov Jabar perlu melakukan sinkronisasi dan koordinasi yang intensif dengan Pemkab/pemkot agar dalam  pelaksanaan dan pengawasannya terjadi keselarasan.  Kita juga merekemndasikan agar Pemprov Jabar segera mensosialisaikan Perda RPPLH kepada Pemkab/pemkot, tandasnya. (AdiP/sein).

×
Berita Terbaru Update