Ketua Komisi D DPRD Kota Bandung, H. Aries Supriyatna, S.H., M.H., saat menjadi narasumber talkshow OPSI di Radio PRFM Bandung, (foto:humpro). |
"Saya melihat dari tahun ke tahun
semakin baik walaupun ada kekurangannya tapi pada umumnya pelaksanaan semakin
baik. Dari sisi pemahaman masyarakat dan kesiapan pemerintah Kota Bandung dalam
sosialisasi dan pelaksanaan proses PPDB samakin baik," kata Aries.
Akan tetapi, Aries pun memberikan
catatan terkait persyaratan pada jalur afirmasi. Sebelumnya masyarakat masih
diperbolehkan menggunakan surat keterangan sedang diajukan Data Terpadu
Kesejahteraan Sosial (DTKS). Namun, untuk tahun 2023 masyarakat yang akan
menggunakan jalur afirmasi diwajibkan harus masuk DTKS yang dikelola oleh Dinas
Sosial Kota Bandung.
"Catatan dari kami yang perlu
kita tingkatkan, terutama persoalan perlu diantisipasi baik oleh Dinas
Pendidikan dan Dinas Sosial terkait persyarakat jalur afirmasi. Pada tahun
lalu, bagi masyarakat yang tidak mampu itu bisa menggunakan surat keterangan
sedang diajukan DTKS-nya. Namun, saya dapat laporan dari masyarakat tahun ini
bagi masyarakat yang akan menggunakan jalur afirmasi wajib masuk data murni
pada DTKS. Ini harus diantisipasi karena mungkin masyarakat tidak siap karena
proses DTKS itu harus melawati proses yang memakan waktu," ujarnya.
Oleh karena itu, Aries pun menilai
Pemerintah Kota Bandung seharusnya melaksanakan sosialisasi jauh-jauh hari
terkait persyaratan bagi masyarakat yang akan menggunakan jalur afirmasi.
"Sosialisasi harus lebih awal.
Termasuk kesiapan administrasi untuk masyarakat yang mempergunakan jalur
afirmasi. Harusnya sosialisasi dilakukan pada diawal April lalu," ujar
Aries.
Terkait upaya DPRD Kota Bandung dan
Pemerintah Kota Bandung dalam menanggulagi permasalahan Rawan Melanjutkan
Pendidikan (RMP), Aries memastikan hal tersebut sudah didukung oleh APBD Kota
Bandung. Selain itu, Aries pun menjelaskan bagi peserta didik yang menggunakan
jalur afirmasi tidak otomatis masuk ke sekolah negeri. Sebab, bila peserta
didik ternyata masuk sekolah swasta pun biaya sekolahnya ditopang oleh anggaran
dari Pemerintah Kota Bandung.
"Sebetulnya soal RMP itu didukung
dari dana APBD. Maka kemudian sistem PPDB jalur afirmasi tidak sepenuhnya pengguna
jalur afirmasi tidak dijamin masuk negeri. Tapi dijamin masuk negeri atau
swasta juga serta biaya sekolahnya pun dibayarkan oleh Pemkot Bandung.
Prinsipnya tidak boleh ada warga Kota Bandung yang anaknya tidak bersekolah
karena tidak mampu, tentunya ditopang oleh APBD Kota Bandung," ujarnya.(*/red).