Gubernur Jabar Ridwan Kamil minta dukungan pusat terkait usulan Gelar Pahlawan Nasional Prof Mochtar Kusumaatmadja (foto:hms). |
Gubernur berharap dukungan politik
administrasi datang dari Majelis Permusyawaratan Rakyat, Kementerian Hukum dan
HAM, serta Kementerian Luar Negeri.
Harapan itu Gubernur sampaikan saat
menghadiri Seminar Nasional Pengusulan Gelar Pahlawan Nasional untuk Prof.
Mochtar Kusumaatmadja di Ruang Nusantara, Kementerian Luar Negeri Republik
Indonesia, Jakarta.
Dalam Seminar Nasional tersebut Ketua
MPR Bambang Soesatyo, Menkum HAM Yassona Laoly bertindak sebagai narasumber,
sedangkan Menlu Retno Marsudi menjadi keynote speech.
"Jadi atas nama Pemdaprov Jabar,
kami berharap betul dengan dukungan politik administrasi MPR, Menkum HAM, dan
Menlu. Mudah-mudahan tahun ini gelar kehormatan bisa diberikan kepada
almarhum," ujar Ridwan Kamil.
Menurut Ridwan Kamil, dukungan
Pemdaprov Jabar menjadikan Prof. Mochtar Kusumaatmadja sebagai Pahlawan
Nasional pun dibuktikan dengan menyematkan namanya sebagai nama jalan layang
yang dulunya bernama Pasupati di Kota Bandung.
"Kami dari Pemprov Jabar
mendukung 1.000 persen sebagai pahlawan nasional. Kami mempersembahkan sebuah
jalan dengan nama Prof. Mochtar Kusumaatmadja sudah resmi sudah berstatus
hukum," ucapnya.
Gubernur mengemukakan, sosok Prof.
Mochtar Kusumaatmadja sebagai diplomat yang mempunyai karakter tenang, tapi
dibuktikan dengan memperluas wilayah hukum kelautan Indonesia.
"Setelah perjuangan Prof. Mochtar
Kusumaatmadja tidak ada lagi kapal asing wara wiri, ini kan luar biasa. Betapa
sosok yang extraordinary itu luar biasa. Meninggal dunia baik adalah
meninggalkan inspirasi," sebut Ridwan Kamil.
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menyebut
sosok Prof. Mochtar Kusumaatmadja telah berjasa memperluas wilayah kelautan
Indonesia dengan hukum laut internasionalnya.
"Kalau kita melihat apa yang
sudah dilakukan Prof. Mochtar Kusumaatmadja baik sebagai Menlu sudah sangat
pantas beliau mendapatkan gelar itu (Pahlawan Nasional)," kata Bambang.
"Karena telah memperluas luas
wilayah kelautan Indonesia dan diakuinya hukum laut internasional. Itu adalah
salah satu yang patut kita catat sebagai jasa beliau," kata Bambang.
Menkum HAM Yasonna Laoly juga
menegaskan bahwa Prof. Mochtar Kusumaatmadja telah berjasa lewat kebijakan
Hukum Laut Internasional.
"Sosok yang sangat layak
mendapatkan gelar Pahlawan Nasional dengan kebijakannya tentang Hukum Laut
Indonesia," tegasnya.
Sementara itu, Menlu Retno Marsudi
mendukung penuh pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada almarhum Prof. Mochtar
Kusumaatmadja.
Kontribusi Prof. Mochtar dinilai
berperan penting dalam perjuangan nasional sekaligus terus berkontribusi dalam
upaya menciptakan perdamaian dunia.
"Beliau sudah merupakan seorang
pahlawan. Karena itu, pemberian gelar pahlawan nasional sangatlah pantas
sebagai penghormatan kontribusi beliau bagi Indonesia dan dunia,” ungkap Retno.
Perjuangan diplomasi Prof. Mochtar
yang dilakukan selama 25 tahun. Deklarasi Djuanda yang digagas Prof. Mochtar
kemudian menjadi hukum internasional yang diakui dalam Konvensi Hukum Laut
(UNCLOS) tahun 1982.
"Pada UNCLOS 1982, Indonesia
berhasil memperoleh wilayah perairan tanpa mengangkat senjata, sehingga
perairan pedalaman tidak lagi terpecah, tetapi menjadi lebih utuh sebagai
Negara Kesatuan Republik Indonesia,” pungkas Retno. (*/red).