Sekretaris DPRD Jabar Dr. Hj Ida Wahida Hidayati, SE.SH.,M.Si pimpin rapat koordinasi pengurus dan anggota ASDEPSI di DKI Jakarta, (foto: hms). |
Dalam rapat koordinasi pengurus dan
anggota ASDEPSI dibahas terkait mekanisme penetapan dan perpanjangan Penjabat
atau Pj kepala daerah. Termasuk Perubahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18
Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD
serta persiapan Musyawarah Nasional Luar Biasa Asosiasi DPRD Provinsi Seluruh
Indonesia (ADPSI) juga ASDEPSI.
Ida Wahida Hidayati mengatakan,
terkait mekanisme penetapan dan perpanjangan Pj kepala daerah di Jabar. DPRD
Jawa Barat dapat mengusulkan tiga (3) nama calon Pj Gubernur Jabar kepada
Kementerian Dalam Negeri RI yang kemudian nama tersebut akan menjadi bahan
pertimbangan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Selain itu, Kemendagri pun mengusulkan
3 nama lain Pj Gubernur Jabar. Total 6 nama bakal calon Pj Gubernur Jabar yang
kemudian akan diseleksi, diuji rekam jejaknya. Kemudian dipilih Presiden Jokowi.
Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal
4 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 4 Tahun 2023 tentang
Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati dan Penjabat Wali Kota.
“DPRD melalui Ketua DPRD Jawa Barat
dapat mengusulkan 3 orang calon Pj Gubernur yang (dinilai) memenuhi persyaratan
kepada Kemendagri,” kata Ida Wahida Hidayati, DKI Jakarta, Senin (9/5/2023).
“Untuk pengajuan Pj gubernur itu bisa diusulkan oleh DPRD dan Kemendagri. Nanti digabung, kemudian diuji rekam jejaknya seperti apa, nanti yang dipilih (merupakan hasil) yang terbaik,” sambungnya.
Sekwan Jabar Dr. Hj Ida Wahida Hidayati, SE.SH.,M.Si pimpin rakor ASDEPSI di DKI Jakarta, (foto: hms). |
“Kita baru mau (melakukan) ya, karena
kita memang baru kali ini ada kesempatan untuk mengusulkan nama calon Pj
gubernur oleh DPRD Jawa Barat,” ucap Ida.
Untuk diketahui, Gubernur Jawa Barat
Ridwan Kamil merupakan satu dari 17 Gubernur yang masa jabatannya akan berakhir
di 2023, dan akan digantikan oleh Pj hingga terpilihnya kepala daerah definitif
melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.
Masa jabatan Gubernur Jabar Ridwan
Kamil akan habis pada 5 September 2023, terhitung 5 tahun sejak dilantik pada 5
September 2018. (hms/sein).