Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Sosialisasikan Perda PPA, Syamsul Bachri :Anak-anak Berhak dan Layak Mendapatkan Perlindungan

Senin, 22 Mei 2023 | 22:38 WIB Last Updated 2023-05-22T15:38:58Z
Klik
Anggota DPRD Jabar, H.Syamsul Bachri, SH, MBA dari Fraksi PDIP saat melaksanakan sosialisasi Perda PPA dikec.Losarang Kab Indramayu (foto:ist).



INDRAMAYU, Faktabandungraya.com,-- Anggota DPRD Jawa Barat, H. Syamsul Bachri, SH, MBA mengatakan  kehadiran Peraturan Daerah (Perda) No 3 tahun 2021  tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak untuk memberikan perlindungan dan hak-hak anak agar dapat diasuh dan dibesarkan dalam lingkungan suportif.

Perda PPA  ini dibuat karna  fenomena kekerasan dan eksploitasi anak masih sering terjadi, seperti anak telantar, anak yang menjadi korban tindak kekerasan, dll. Untuk itu Perda PPA sangat krusial dan penting untuk menjamin perlindungan khusus anak.  

Hal ini disampaikan  H. Syamsul Bachri, SH, MBA dari Dapil Jabar XII (Kab/kota Cirebon-Kab Indramayu) dalam acara penyebarluasan Perda No 3 tahun 2021di Desa Pegagan Kec. Losarang Kab. Indramayu, Senin (22/5/2023).

Dalam paparanya, Syamsul  menyampaikan bahwa Perda PPA Jabar harus diketahui masyarakat Jabar secara luas. Untuk itu, seluruh anggota DPRD Jabar secara serentak melaksanakan penyebarluasan Pera No 3 tahun 2021.

“Anak-anak adalah masa depan kita semua, mereka berhak dan layak mendapatkan perlindungan, pendidikan, kesehatan, sampai kebutuhan jasmani dan rohani mereka. Namun, masih sering kita melihat dan mendengar kasus-kasus yang menimpa pada anak-anak,”, ujar Politisi PDIP Jabar ini.

Dikatakan, setiap anak wajib diberikan perlindungan khusus, yang mencakup dalam situasi darurat;berhadapan dengan hukum;dari kelompok minoritas dan terisolasi;dieksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual;korban penyalahgunaan narkotika, alkohol,psikotropika, dan zat adiktif lainnya.

Perlindungan  kepada anak juga diberikan kepada korban pornografi;dengan HIV dan AIDS;korban penculikan, penjualan, dan/atau perdagangan; korban kekerasan fisik dan/atau psikis; korban kejahatan seksual; korban jaringan terorisme; penyandang disabilitas;korban perlakuan salah dan penelantaran.

Selain itu perlindungan juga diberikan kepada anak akibat perilaku sosial menyimpang; dan korban stigmatisasi dari pelabelan terkait dengan kondisi orang tuanya.

Lebih lanjut Syamsul yang juga anggota Komisi II ini  berharap kepada adanya peningkatan kesadaran orang tua, anak, masyarakat, lembaga pendidikan, lembaga penyelenggara layanan, dll mengenai hak dan perlindungan anak; pencegahan dan penanganan risiko kekerasan dan kejahatan, eksploitasi terhadap anak.

Anggota DPRD Jabar, H.Syamsul Bachri, SH, MBA dari Fraksi PDIP
 melaksanakan sosialisasi Perda PPA dikec.Losarang Kab Indramayu (foto:ist)



Dalam Perda PPA ini juga mengatur tentang pelayanan kepada anak, batuan hukum, layanan rehabilitasi , bantuan fasilitas kebutuhan pokok seperti pendidikan, kesehatan dan sandang-pangan si anak.


Nah disinilah dibutuhkan partisipasi dan tanggungjawab masyarakat  dalam penyelenggaraan perlindungan anak dapat dilaksanakan oleh orang perseorangan, lembaga pendidikan, organisasi keagamaan,organisasi sosial kemasyarakatan, lembaga sosial, organisasi profesi, dunia usaha,dan media.

Mantan Ketua DPC PDIP Ka Indramayu ini juga menyampaikan bahwa Perda PPA ini mengatur Pidana.  Yaitu barang siapa melakukan pelanggaran terhadap kewajiban perlindungan anak, seperti adanya tindak pidana pelecehan dan kekerasan anak dilingkungannya, diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga)bulan atau denda paling banyakRp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), tandasnya. (AdiP/sein).

×
Berita Terbaru Update