Anggota DPRD Jabar, H.Syamsul Bachri, SH, MBA dari Fraksi PDIP saat melaksanakan sosialisasi Perda PPA dikec.Losarang Kab Indramayu (foto:ist). |
Perda PPA ini dibuat karna fenomena kekerasan dan eksploitasi anak masih
sering terjadi, seperti anak telantar, anak yang menjadi korban tindak
kekerasan, dll. Untuk itu Perda PPA sangat krusial dan penting untuk menjamin
perlindungan khusus anak.
Hal ini disampaikan H. Syamsul Bachri, SH, MBA dari Dapil Jabar
XII (Kab/kota Cirebon-Kab Indramayu) dalam acara penyebarluasan Perda No 3
tahun 2021di Desa Pegagan Kec. Losarang Kab. Indramayu, Senin (22/5/2023).
Dalam paparanya, Syamsul menyampaikan bahwa Perda PPA Jabar harus
diketahui masyarakat Jabar secara luas. Untuk itu, seluruh anggota DPRD Jabar
secara serentak melaksanakan penyebarluasan Pera No 3 tahun 2021.
“Anak-anak adalah masa depan kita
semua, mereka berhak dan layak mendapatkan perlindungan, pendidikan, kesehatan,
sampai kebutuhan jasmani dan rohani mereka. Namun, masih sering kita melihat
dan mendengar kasus-kasus yang menimpa pada anak-anak,”, ujar Politisi PDIP
Jabar ini.
Dikatakan, setiap anak wajib
diberikan perlindungan khusus, yang mencakup dalam situasi darurat;berhadapan
dengan hukum;dari kelompok minoritas dan terisolasi;dieksploitasi secara
ekonomi dan/atau seksual;korban penyalahgunaan narkotika, alkohol,psikotropika,
dan zat adiktif lainnya.
Perlindungan kepada anak juga diberikan kepada korban
pornografi;dengan HIV dan AIDS;korban penculikan, penjualan, dan/atau perdagangan;
korban kekerasan fisik dan/atau psikis; korban kejahatan seksual; korban
jaringan terorisme; penyandang disabilitas;korban perlakuan salah dan penelantaran.
Selain itu perlindungan juga
diberikan kepada anak akibat perilaku sosial menyimpang; dan korban
stigmatisasi dari pelabelan terkait dengan kondisi orang tuanya.
Lebih lanjut Syamsul yang juga
anggota Komisi II ini berharap kepada
adanya peningkatan kesadaran orang tua, anak, masyarakat, lembaga pendidikan, lembaga
penyelenggara layanan, dll mengenai hak dan perlindungan anak; pencegahan dan
penanganan risiko kekerasan dan kejahatan, eksploitasi terhadap anak.Anggota DPRD Jabar, H.Syamsul Bachri, SH, MBA dari Fraksi PDIP
melaksanakan sosialisasi Perda PPA dikec.Losarang Kab Indramayu (foto:ist)
Dalam Perda PPA ini juga mengatur tentang
pelayanan kepada anak, batuan hukum, layanan rehabilitasi , bantuan fasilitas
kebutuhan pokok seperti pendidikan, kesehatan dan sandang-pangan si anak.
Nah disinilah dibutuhkan partisipasi
dan tanggungjawab masyarakat dalam penyelenggaraan
perlindungan anak dapat dilaksanakan oleh orang perseorangan, lembaga
pendidikan, organisasi keagamaan,organisasi sosial kemasyarakatan, lembaga
sosial, organisasi profesi, dunia usaha,dan media.
Mantan Ketua DPC PDIP Ka Indramayu
ini juga menyampaikan bahwa Perda PPA ini mengatur Pidana. Yaitu barang siapa melakukan pelanggaran
terhadap kewajiban perlindungan anak, seperti adanya tindak pidana pelecehan dan
kekerasan anak dilingkungannya, diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga)bulan
atau denda paling banyakRp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), tandasnya.
(AdiP/sein).