Petugas Satpol PP Kota Bandung sedang melakukan penertipan Reklame Ilegal |
"Berdasarkan Peraturan Daerah
Kota Bandung Nomor 09 tahun 2019 tentang Ketertiban Umum, Ketentraman dan
Perlindungan Masyarakat, Perda Kota Bandung Nomor 002 tahun 2017 tentang
Penyelenggaraan Reklame, dan Peraturan Walikota Kota Bandung Nomor 005 Tahun
2019, penertiban akan kami lakukan selama dua hari ini," jelas Satriadi.
Target lokasi penertiban reklame di
antaranya satu reklame billboard di Jalan Cihampelas No. 27, dan dua reklame
billboard di Jalan Terusan Buahbatu.
"Waktu pelaksanaan mulai dari
pukul 21.00 WIB sampai selesai. Total jumlah personel yang turun sebanyak 73
orang," jabarnya.
Sebanyak 8 unit armada diturunkan,
yakni 2 mobil box Tim Penertiban Reklame Kota Bandung, 1 truk dalops Satpol PP,
3 truk angkut Satpol PP, 1 mobil KR Patroli Satpol PP, dan 1 mobil alat berat
crane.
"Penertiban di titik pertama akan
dimulai pukul 23.20 WIB yakni billboard horizontal ukuran 5x10 meter di Jalan
Cihampelas No. 27 menggunakan alat berat crane," paparnya.
Lalu, titik operasi kedua dilakukan
penertiban billboard ukuran 2x4 meter di Jalan Terusan Buahbatu.
"Ini merupakan tindak lanjut soal
naskah minuman alkohol," katanya.
Kemudian, pukul 02.20 WIB dilanjut
penertiban reklame ukuran 3x5 meter di Jalan Terusan Buahbatu dengan
menggunakan alat berat crane.
"Pukul 04.00 WIB pengangkutan
barbuk hasil penertiban reklame ke satu, kedua, dan ketiga ke gudang
penyimpanan barang bukti Jalan Pasirluyu, Kota Bandung," ungkapnya.
Ia menambahkan, selama penertiban
reklame dilakukan, semua prosesnya berjalan dengan kondisi cukup aman, lancar,
dan kondusif. (din/red).