inilah gerbang Kebun Binatang Badung (foto:ist) |
Kepala Badan Keuangan dan Aset
Daerah (BKAD) Kota Bandung, Agus Slamet Firdaus mengatakan, Pemkot Bandung
secara sah memiliki lahan seluas 13,9 hektar tersebut dari berbagai bukti yang
saat ini dimiliki.
Berdasarkan data, tunggakan sewa
Kebun Binatang Bandung per April 2023 sebesar Rp17.157.131.766 atau sekira
Rp17,1 miliar.
Sebagai pengingat, Yayasan
Margasatwa Tamansari pada tahun 1970 telah membayar uang sewa lahan hingga
2007. Lalu pada 2008, mereka belum membayar uang sewa hingga pada 2013.
Lalu pada 2013, pihak yayasan
mengajukan izin sewa. Akan tetapi izin tersebut belum dapat diproses karena
pihak yayasan belum melunasi biaya tunggakan 5 tahun ke belakang.
Nilai tunggakan tersebut pun belum
dilunasi hingga tahun 2023 dan kini telah mencapai sekitar Rp17,1 miliar. BKAD
telah mengirim surat pemberitahuan tunggakan sebanyak 4 (empat) kali, dan surat
penagihan sebanyak 3 (tiga) kali. Selanjutnya sesuai prosedur hukum, Pemkot
melalui Satpol PP berencana mengamankan asset tersebut.
“Satpol pp akan melakukan pengamanan
fisik atas tanah tersebut dengan terlebih dahulu menyampaikan surat teguran
sebanyak 3 kali dan surat peringatan 3 kali kepada Yayasan Margasatwa Tamansari
yang pada pokoknya menyampaikan agar segera menghentikan aktifitas/kegiatan,
mengosongkan dan mengembalikan tanah miliki pemerintah kota bandung sesuai
dengan undang-undang yang berlaku,” kata Agus.
Untuk diketahui, Pemkot Bandung
telah memberikan surat teguran pertama kepada pengelola Kebun Binatang Bandung
pada Jumat 9 Juni 2023 kemarin.
Menurut Agus, berkaitan dengan
gugatan yang dilakukan oleh Steven Phartana kepada Wali Kota Bandung, Kantor
Pertanahan Kota Bandung, Ketua Yayasan Margasatwa Tamansari dkk adalah gugatan
perdata dengan objek tanah seluas sekitar 139.943 meter persegi, pada tingkat
pertama gugatan tersebut ditolak seluruhnya oleh majelis hakim.
Sedangkan pada tingkat banding
gugatan tersebut dinyatakan tidak dapat diterima dan terhadap putusan
pengadilan tinggi ini yaitu Yayasan Margasatwa Tamansari selaku Tergugat III
mengajukan upaya hukum kasasi.
Permohonannya antara lain mengubah
amar putusan tingkat banding yang semula “mengabulkan eksepsi pihak Tergugat I,
Tergugat III, Turut Tergugat I, dan Turut Tergugat III mengenai kapasitas
(legal standing), kewenangan dan kualitas penggugat menjadi mengabulkan eksepsi
pihak Tergugat I Tergugat II, Turut Tergugat I, dan turut tergugat III mengenai
kapasitas (legal standing), kewenagan dan kualitas penggugat yang pada intinya
hanya meminta untuk mengeluarkan Tergugat III sebagai pihak yang mengajukan
eksepsi legal standing. (sya/red).