Masyarakat menikmati liburan di Kebun Binatang Bandung (foto:ist) |
"Pemkot Bandung mengamankan aset.
Kalau ada pengamanan itu bukan Kebun Binatang, tapi pengamanan aset
lahan," tegasnya, Kamis 29 Juni 2023.
ma menerangkan, Pemkot Bandung telah
berkordinasi dengan Perhimpunan Kebun Binatang Indonesia (PKBI) untuk mengelola
hewan nantinya. Hal itu karena Pemkot Bandung tidak memiliki kemampuan untuk
mengelola kebun binatang.
"Kita kordinasi dengan
perkumpulan Kebun Binatang Indonesia (PKBI). Mereka nanti mengelola.
Operasionalnya oleh PKBI, termasuk satwanya," jelas Ema.
Ema memastikan, Pemkot Bandung tidak
memiliki konflik dengan yayasan. Bahkan yayasan turut bagian dari tergugat.
"Saya luruskan, Pemkot Bandung
ini soal perkara hukum tidak berkonflik dengan yayasan. Bahkan yayasan itu
bagian turut tertgugat. Jadi konflik itu, Pemkot Bandung digugat oleh saudara
Steven, ia mengklaim punya lahan di sana. Hasil pembelian seseorang. Jelas
gugatan itu ditolak," papar Ema.
Sedangkan terkait kasasi oleh yayasan,
Ema menerangkan, hal itu bukan berkenaan soal aset, tapi salah satu putusan
bahwa mereka ingin menjadi bagian dalam penolakan atau keberatan (eksepsi).
"Kasasi dilakukan oleh yayasan,
itu bukan berkenaan masalah aset, tapi salah satu substansi putusan. Dimana
mereka tidak mau menjadi bagian yang masuk ke dalam eksepsi ini. Kan mereka
tidak menjadi bagian di sana," kata Ema.
"Kalau Pemkot Bandung dikesankan
berkonflik dengan yayasan, kita dalam posisi melaksanakan kewajiban dan hak
kita. Karena yayasan ini utang ke Pemkot Bandung sejak tahun 2008 sebesar Rp17
miliar. Ini hak Pemkot Bandung. Kita minta dibayar," imbuhnya.
Atas hal itu, Pemkot Bandung masih
mengikuti proses hukum yang berlangsung.(yan/red).