Hal tersebut ia sampaikan pada
audiensi dengan Aliansi Peduli Kota Bandung. di Gedung DPRD Kota Bandung, Jumat
(9/6/2023). Turut hadir Anggota Komisi A DPRD Kota Bandung, H. Agus Andi
Setyawan, S.Pd.I.
Audiensi ini terkait dengan
keberadaan proyek hotel di Jalan Ir. Djuanda yang tengah membangun hingga 9 lantai.
Diketahui dalam perizinannya hanya didaftarkan sebagai bangunan 6 lantai.
"Intinya kita ingin menegakkan
aturan di Kota Bandung, sehingga pihak hotel harus mengikuti peraturan
perundangan yang berlaku," ujarnya.
Menurut Edwin, DPRD Kota Bandung
memiliki fungsi controlling atau pengawasan terhadap pelaksanaan pembangunan di
Kota Bandung. Dengan demikian, semua pihak perlu mengikuti peraturan yang
ditetapkan, termasuk perizinan yang telah dikeluarkan.
Dengan tidak adanya penalti atau
sanksi akibat pelanggaran pembangunan, maka dikhawatirkan muncul celah-celah
terhadap pelanggaran perizinan.
"Ini bisa menjadi preseden
buruk bagi peraturan yang ada di Kota Bandung, di mana ada celah-celah yang
bisa dimanfaatkan oleh kepentingan tertentu, dengan melakukan pelanggaran,"
katanya.
Oleh karena itu, DPRD berharap tidak
ada lagi pelanggaran serupa yang terjadi di Kota Bandung di masa mendatang.
"Kami berharap tidak ada lagi
pelanggaran-pelanggaran seperti ini di Kota Bandung, di masa yang akan
datang," ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Anggota
Komisi A DPRD Kota Bandung, H. Agus Andi Setyawan, S.Pd.I., mengapresiasi aduan
yang dilakukan oleh Aliansi Peduli Bandung, terkait pembangunan yang ada di
Kota Bandung.
Lebih jauh, persoalan perizinan
pembangunan tersebut akan dibawa ke Komisi A DPRD Kota Bandung untuk dilakukan
langkah-langkah selanjutnya.
"Ini merupakan bagian dari
komitmen Kota Bandung. Sehingga akan jadi masukan ke Komisi A untuk meninjau
kembali perda dan perwal terkait masalah ini," katanya.(Rio/red).