Sidang pelanggaran Ketertiban di Masjid Al Jabbar (foto:hms). |
Dalam laporan yang diterima Humas
Kota Bandung, kedelapan terdakwa telah disidang di Kantor Kecamatan Gedebage.
Delapan orang tersebut didakwa karena melanggar Perda No. 9 Tahun 2019 tentang
Tibumtranlinmas.
Operasi Yustisi yang digelar Satpol
PP Kota Bandung ini bertujuan untuk menjaga keamanan dan rasa nyaman bagi
pengunjung Masjid Raya Al Jabbar di Kota Bandung.
Selain melakukan operasi di Masjid
Raya Al Jabbar, di hari yang sama Satpol PP Kota Bandung juga memberantas
peredaran minuman keras.
Terdakwa dengan inisial JS dijerat
Pasal 17 ayat (3) jo. Pasal 27 ayat (1) huruf b, Perda No. 11 Tahun 2010
tentang Pelarangan, Wasdal Minol dalam sidang tindak pidana ringan (tipiring)
di Pengadilan Negeri Bandung kelas 1A.
Dari hasil operasi, Satpol PP Kota
Bandung mendapatkan barang bukti minuman beralkohol sebanyak 231 botol berbagai
merk dan golongan
Barang bukti tersebut kemudian
dirampas untuk dimusnahkan. (ray/red).