Kadisdik Jabar Wahyu Mijaya ( foto:ist) |
Menurut Kadisdik bahwa acuan peraturan
yang digunakan masih tetap yaitu Peraturan Menteri Pendidikan No. 1 Tahun 2021
tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK. Hal ini disampaikan Kadisdik Wahyu
Mijaya dalam apel pagi di lingkungan Kantor Disdik Jabar, Kota Bandung, Senin (5/6/2023).
Demikian pula aturan pada tingkat
daerah, masih mengacu pada Peraturan Gubernur Jawa Barat No. 29 Thn. 2021
tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru pada SMA, SMK dan SLB
serta Peraturan Gubernur Jawa Barat No. 21 Thn. 2022 tentang Perubahan
Peraturan Gubernur Jawa Barat No. 29 Thn.2021 Petunjuk Teknis Penerimaan
Peserta Didik Baru Pada SMA, SMK dan SLB.
"Secara umum, aturan PPDB tidak
banyak perubahan. Adapun revisi sifatnya penyempurnaan, menindaklanjuti hasil
evaluasi PPDB tahun 2022, baik dari internal maupun eksternal," tuturnya.
Beberapa penyempurnaan, yakni
penegasan Kartu Keluarga (KK) paling sedikit sudah berdomisili satu tahun
sebagai aturan dari Permendikbud. Hal ini untuk menghindari perpindahan calon
peserta didik fiktif yang hanya mendekati lokasi sekolah agar diterima melalui
jalur zonasi yang dapat merugikan/menggeser hak calon peserta didik yang secara
riil berdomisili dekat sekolah.
"Untuk PPDB tahun 2023 telah
dikembangkan aplikasi yang dapat mengakses PPDB menggunakan mobile device
(perangkat HP), hasil kerja sama dengan Diskominfo Jabar, dimana informasi PPDB
terkoneksi dengan aplikasi Sapawarga untuk pendaftaran PPDB tahap 2,"
jelasnya.
Tahun ini pun, tambahnya, ada
perubahan pengaduan hanya di satu device. Di situ bisa dilakukan pendaftaran,
pengaduan, dan lain-lain, termasuk tracking-nya. Sehingga, semua pendaftar bisa
terlihat, apakah sudah beres administrasi atau belum, nanti akan ada
notifikasinya. "Kita juga memberikan masa sanggah dan pendataan
registrasi," ucapnya.
Sedangkan kuota masing-masing jalur,
untuk jalur prestasi 25%, zonasi 50%, perpindahan tugas/anak guru 5%, dan
afirmasi (ekonomi tidak mampu dan berkebutuhan khusus) 20%.
"Untuk SLB tidak berbasis zonasi
ataupun jalur, disesuaikan jenis kebutuhan khusus calon peserta didik, dan
sesuai hasil diagnosa ahli," ujarnya.
Kadisdik menambahkan, prestasi
kejuaraan yang dilakukan pada masa pandemi Covid-19 yang dilakukan secara
daring, terutama tingkat internasional tidak harus ke luar negeri, tidak perlu
surat keterangan dari kementerian terkait. Sebagai bentuk apresiasi, siswa
dapat mendaftar melalui jalur prestasi kejuaraan internasional secara daring
dengan mengirimkan/meng-upload alamat link atau screenshot (tangkapan layar)
yang terkait kejuaraan, baik pendaftaran atau pengumuman.
Pendaftaran tahap 1 PPDB SMA, SMK, SLB
tahun 2023 Provinsi Jawa Barat dibuka tanggal 6 s.d. 10 Juni 2023 dan tahap 2
dibuka pada 26 s.d. 30 Juni 2023.
"Saya meminta kepada orang tua
yang tahun ini akan mendaftarkan putra-putrinya ke SMA, SMK atau SLB tetap
mengikuti peraturan yang sudah ditentukan," pesan Kadisdik.
Kadisdik pun mengucapkan terima kasih
atas kerja sama semua pihak yang telah mendukung kelancaran dan kesuksesan
PPDB. "Mari kita sama-sama wujudkan PPDB yang objektif, transparan, dan
akuntabel," ajaknya.
PPDB 2023, "Sekolah Juara untuk
Semua"