Pada rapat koordinasi ini juga
dihadiri oleh Kanis Layanan PPA Polrestabes Kota Bandung, dan Dinas Sosial Kota
Bandung.
Aries mengatakan bahwa prinsip yang
tertuang pada Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945, fakir miskin dan anak
terlantar dipelihara oleh negara. Berdasarkan prinsip tersebut pemerintah Kota
Bandung harus memberikan perhatian yang lebih dalam penangan anak terlantar di
Kota Bandung.
“Pada Pasal 34 ayat 1 Undang-Undang
Dasar 1945, telah menerangkan bahwa fakir miskin dan anak terlantar harus
dipelihara oleh negara. Di Kota Bandung masih banyak terlihat bahwa khususnya
anak-anak terlantar ini masih belum mendapatkan haknya sesuai dengan peraturan
yang telah diterangkan,” kata Aries.
Menengok kembali kasus-kasus yang
terjadi di Kota Bandung yang berkaitan dengan penanganan terhadap korban di
bawah umur, Aries berpendapat bahwa diperlukan prosedur yang jelas bagaimana
penanganan untuk memberikan perlindungan dan perawatan kepada korban kekerasan,
eksploitasi, dan perlakuan salah pada anak.
“Kasus bullying, ekspoitasi, bahkan
kekerasan pada anak ini saya rasa masih tinggi di Kota Bandung. Penanganan
khusus seperti apa yang harus kita berikan kepada mereka. Apakah dalam konteks
perlindungan anak ini hanya cukup dalam melakukan program pada penyusunan
perwal atau hanya menangani korban. Kita harus berpikir bagaimana untuk
mengatasinya, salah satunya memperjelas prosedur, sejak laporan masuk hingga
perawatan kepada korban,” kata Aries.
Aries juga menegaskan bahwa
penyusunan Perwal harus mampu menjelaskan secara detail penanganan kasus-kasus
yang menimpa anak sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku.
“Dalam penyusunan perwal ini, kita
harus menentukan kriteria kasus, maksudnya setiap laporan harus ditentukan
kasus ringan hingga kasus beratnya. Selain itu juga, kita harus menganalisis
kelompok mana saja yang membutuhkan penanganan dari negara. Berangkat pada peraturan
yang menerangkan bahwa fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara.
Kelompok masyarakat menengah ke bawah harus menjadi prioritas dalam penanganan
korban yang menimpa pada anak ini,” kata Aries. (Tofan/red).