Wk Ketua Komisi V DPRD Jabar Abdul Hadi Wijaya didampingi Sekretaris Komisi V Memo Hermawan saat menerima audensi pihak BKKBN Jabar (foto:hms). |
Audiensi dengan BKKBN Jabar diterima
oleh Wakil Ketua Komisi V DPRD Jawa Barat Ir.H.Abdul Hadi Wijaya,M.Sc,
Sekretaris Komisi V H. Memo Hermawan, Anggota Komisi V H.Enjang Tedi,M.Sos dan
Anggota Komisi V DPRD Jawa Barat Hj. Siti Muntamah,S.AP.
Abdul Hadi Wijaya menuturkan, dalam
audiensi tadi BKKBN Jabar mengusulkan dibentuknya Peraturan Daerah (Perda)
tentang Percepatan Penurunan Stunting. Usulan tersebut muncul dilatarbelakangi
belum terakomodasinya beberapa poin Perpres 72 Tahun 2021 tentang Percepatan
Penurunan Stunting dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 107 Tahun 2020
tentang Percepatan Penurunan Stunting.
“Kami menerima audiensi dengan BKKBN
Jabar. Dalam audiensi dibahas soal usulan dibentuknya payung hukum yang kuat
(Perda) dalam rangka penyelarasan penanganan penurunan stunting,” kata Abdul
Hadi Wijaya.
Setelah Komisi V bersama BKKBN
Jabar, Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana
(DP3AKB) Jabar, Dinas Kesehatan Jabar dan Satgas TPPS membahas usulan tersebut.
Komisi V DPRD Jabar merekomendasikan perubahan Pergub Nomor 107 Tahun 2020
tentang Percepatan Penurunan Stunting dibandingkan harus membuat Perda dengan
mempertimbangkan banyak hal.
Perubahan Pergub Nomor 107 Tahun
2020 tentang Percepatan Penurunan Stunting dinilai lebih efektif dan cepat
untuk melakukan proses sinkronisasi dan mengakomodasi Perpres 72 Tahun 2021
tentang Percepatan Penurunan Stunting yang terbit belakangan.
“Setelah mempertimbangkan banyak
hal, rapat ini akhirnya mengusulkan atau merekomendasikan proses sinkronisasi
(melalui) perubahan Pergub Nomor 107 Tahun 2020 tentang Percepatan Penurunan
Stunting, perubahan ini bisa mengintegrasikan Perpres 72 Tahun 2021 dengan
baik,” jelas Abdul Hadi Wijaya.
Selain itu, dalam audiensi tersebut
Komisi V DPRD Jabar pun merekomendasikan dilaksanakan rapat kerja dengan pihak
terkait penanganan penurunan stunting, termasuk mengundang Komisi V DPRD Jabar
dan komisi lainnya yang berkelindan dengan penanganan penurunan stunting.
“Selama ini Satgas TPPS mencakup
semua aspek perangkat daerah (OPD atau pihak terkait). Maka perlu komunikasi
dengan DPRD Jawa Barat secara lengkap karena ini lintas komisi. Sehingga perlu
rapat kerja membahas ini khususnya hal-hal yang disorot selama pembahasan dalam
audiensi ini,” tegasnya.
Hal senada disampaikan Memo Hermawan,
menurutnya, rapat kerja terkait percepatan penurunan stunting dengan pihak
terkait sebaiknya segera dilaksanakan. Sebab, dalam waktu dekat Gubernur dan
Wakil Gubernur serta Sekretaris Daerah Jabar akan segera berhenti, belum lagi
jelang tahun politik.
“Saya mengusulkan dipercepatnya
rapat kerja untuk membahas hal ini. Rapat kerja harus dengan berbagai pihak
terkait, dan lintas komisi (DPRD Jawa Barat) untuk membahas percepatan
penurunan stunting, dan bahas soal kebijakan anggaran dalam mendukung
percepatan penurunan stunting,” kata Memo Hermawan.
Sama halnya Enjang Tedi dan Siti
Muntamah yang sependapat terhadap perubahan Pergub Nomor 107 Tahun 2020 tentang
Percepatan Penurunan Stunting. Namun Siti Muntamah menekankan perubahan
peraturan gubernur tersebut harus disertai dengan inovasi kebijakan dalam
Pergub tersebut. pimpina dan anggota Komisi V DPRD Jabar foto bersama dengan perwakilan BKKBN Jabar usai audensi.
“Saya minta ada inovasi (kebijakan)
dalam perubahan Pergub Nomor 107 Tahun 2020 tentang Percepatan Penurunan
Stunting. Seperti dimunculkannya gerakan pangan lokal aman dan sehat,” tegas
Siti Muntamah.
Sedangkan, Ketua Tim Kerja Hubungan
Antar Lembaga BKKBN Jabar Hendra Kurniawan mengatakan, usulan pembentukan Perda
ini baru inisiasi awal, dan pihaknya ingin melihat sejauh mana kemungkinan
Perda ini dibentuk.
Sementara latar belakang
diusulkannya Perda tentang Percepatan Penurunan Stunting ini karena sebagai
bentuk komitmen dalam mengatasi stunting, dan belum terakomodirnya beberapa hal
terkait penanganan stunting dalam Peraturan Gubernur Nomor 107 Tahun 2020
tentang Percepatan Penurunan Stunting di Daerah Provinsi Jawa Barat.
“Usulan Perda ini baru sebatas
obrolan awal, dan untuk melihat apakah pembentukan Perda ini memungkinkan atau
tidak,” kata Hendra Kurniawan. (*/red).