Warga sedang berekreasi di Kebun Binatang Bandung (foto:hms). |
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerag
(BKAD) Kota Bandung, Agus Slamet Firdaus mengatakan, Pemkot Bandung secara sah
memiliki lahan seluas 13,9 hektar tersebut dari berbagai bukti yang saat ini
dimiliki.
Maka setelah tahapan persiapan sudah
selesai, Pemkot Bandung secepatnya menyegel dan mengambil alih pengelolaan
kebun binatang.
Seperti diketahui, Pemkot Bandung
telah dinyatakan sebagai pemilik sah lahan Kebun Binatang Bandung pada 2
November 2022 lalu oleh Pengadilan Negeri Bandung.
Selain itu, Pemkot Bandung juga
dinyatakan menang banding pada 14 Februari 2023 dalam Putusan Pengadilan Tinggi
Jawa Barat Nomor 08/pdt/2023/Pt.Bdg.
"Pihak Yayasan Margasatwa
Tamansari yang notabene pihak tergugat III yang mengajukan kasasi sehingga
Pemkot Bandung sedang merencanakan pengambilalihan kebun binatang
secepatnya," ujar Agus.
Berdasarkan data, tunggakan sewa Kebun
Binatang Bandung per April 2023 sebesar Rp17.157.131.766 atau sekira Rp17,1
miliar.
Sebagai pengingat, Yayasan Margasatwa
Tamansari pada tahun 1970 telah membayar uang sewa lahan hingga 2007. Lalu pada
2008, mereka belum membayar uang sewa hingga pada 2013.
Lalu pada 2013, pihak yayasan
mengajukan izin sewa. Akan tetapi izin tersebut belum dapat diproses karena
pihak yayasan belum melunasi biaya tunggakan 5 tahun kebelakang.
Nilai tunggakan tersebut pun belum
dilunasi hingga tahun 2023, di mana jumlahnya kini telah mencapai sekitar
Rp17,1 miliar.
Selanjutnya, Agus menyebut
langkah-langkah pengamanan Kebun Binatang Bandung, Pemkot akan didampingi oleh
Kejati Jabar dan Korsupgah KPK-RI.
"Sejauh ini Alhamdulillah semuanya
berjalan positif, dan memang ini bergantung dari SOP yang nanti akan dijalankan
oleh Satpol PP," terangnya.(ray/red).