Ketua DPRD Kota Bandung Tedy Rusmawan menerima berkas usulan Lima Raperda dari Pemkot BAndung (foto:hms). |
Nota penjelasan Wali Kota tersebut
disampaikan pada Rapat Paripurna DPRD Kota ke 3 masa persidangan III tahun
sidang ke IV 2022-2023 di Gedung DPRD Kota Bandung, Selasa 27 Juni 2023.
Kelima Raperda tersebut adalah :
1. Raperda tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah.
2. Raperda tentang Pelayanan Bidang
Pangan, Pertanian dan Perikanan di kota Bandung.
3. Raperda tentang Penyelenggaraan
Perhubungan.
4. Raperda tentang Pedoman
Pengembangan, Penataan dan Pembinaan Pusat Pembelanjaan dan Toko Swalayan.
5. Raperda tentang
Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran
2022.
Raperda tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah, kata Ema diajukan dalam rangka membangun kemandirian daerah
melalui pendelegasian kewenangan fiskal. Hal itu karena Pemerintah Pusat
memberikan kewenangan kepada daerah untuk memungut pajak dan retribusi sebagai
sumber PAD
Ini juga, lanjutnya, sebagai
konsekuensi dengan telah terbitnya UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan
keuangan antara pemerintah pusat dan daerah yang mengamanatkan adanya Perda
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan menjadi dasar pemungutan Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah.
"Sebagaimana kita ketahui
nantinya akan ada mata pajak yang bergabung dalam jenis mata pajak
tertentu," kata dia.
Berkenaan Raperda tentang Pelayanan
Bidang Pangan, Pertanian dan Perikanan di kota Bandung, Ema lebih menekankan
kepada pola suplai pangan dan pola distribusi yang lebih baik bagi masyarakat
serta mengarahkan pada pola konsumsi pangan warga yang beragam, bergizi,
seimbang dan aman dalam sistem tata kelola pangan guna mewujudkan keamanan
pangan di Kota Bandung
Sedangkan Raperda tentang
Penyelenggaraan Perhubungan secara substansi lebih menekankan pada aspek
penyesuaian sebagaimana di atur UU Nomor 1 Tahun 2022 dan UU Nomor 12 Tahun
2020 tentang Cipta Kerja yang telah diubah menjadi UU Nomor 6 Tahun 2023.
Raperda penyelenggaraan perhubungan
menekankan pada beberapa aspek penataan sektor perhubungan dalam satu sistem
transportasi yang terintegrasi serta mewujudkan tersedianya jasa transportasi
yang baik dengan pelayanan yang tertib, selamat, aman, nyaman, tepat, teratur
dan biaya yang terjangkau.
Sementara itu, Raperda tentang
Pedoman Pengembangan, Penataan dan Pembinaan Pusat Pembelanjaan dan Toko
Swalayan lebih berfokus pada aspek tata kelola pengaturan yang meliputi aspek
penataan, pembinaan dan pengendalian terhadap usaha perdagangan di kota
bandung.
"Ini akan menjadi pedoman
dalam pembinaan, penataan dan kaidah pengamanan agar usaha perdagangan di kota
Bandung lebih kondusif, berkeadilan serta memberikan kepastian hukum bagi
masyarakat dalam berusaha," harapnya.
Di tempat yang sama, Ketua DPRD
Kota Bandung, Teddy Rusmawan mengatakan, selanjutnya dengan telah
disampaikannya lima buah raperda, selanjutnya akan menjadi agenda pembahasan
dewan.
"Selanjutnya kami
mempersilahkan fraksi-fraksi untuk mempelajari sebagai bahan umum fraksi,
selanjutnya akan dibentuk panitia khusus untuk membahas 4 Raperda dan Badan
Anggaran DPRD Kota Bandung akan membahas pertanggungjawaban pelaksaan APBD
tahun anggaran 2022," katanya. (rob/red).