Wakil Ketua III DPRD Kota Bandung, Dr. H. Edwin Senjaya, S.E., M.M., menerima audiensi LSM Paskibar Kota Bandung, di Ruang Bamus DPRD Kota Bandung, (foto:humpro) |
Dalam kegiatan audiensi ini turut dihadiri
oleh Bagian Hukum Pemerintah Kota Bandung, Badan Keuangan dan Aset Daerah
(BKAD) Kota Bandung, SatPol PP Kota Bandung, Dinas Cipta Bintar Kota Bandung,
dan DPMPTSP Kota Bandung.
Rapat audiensi membahas perihal
diterbitkannya Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 129 Tahun 2022, tentang Tata
Cara Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Pemanfaatan Ruang,
sebagai pengganti Perwal Nomor 375 Tahun 2018, tentang Tata Cara Penerapan
Sanksi Administratif Dalam Penyelenggaraan Bangunan Gedung yang telah dicabut.
Edwin mendorong Pemerintah Kota
Bandung agar segera melakukan pertimbangan atas Perwal terkait persoalan
tersebut supaya tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat terkait
produk-produk hukum yang telah dikeluarkan pemerintah daerah.
"Atas masukan dan harapan
masyarakat, maka terkait Perwal Nomor 129 Tahun 2022 ini, perlu dilakukannya
pertimbangan, untuk melakukan kajian dan pembahasan terkait hal-hal mana saja
yang dinilai belum sesuai untuk dapat diimplementasikan secara tepat bagi pelaku
pelanggaran aturan tersebut," ujarnya.
Menurut Edwin, aktivitas pelanggaran
Peraturan Daerah terkait Persetujuan Bangunan Gedung dan kepemilikan Sertifikat
Laik Fungsi (SLF) yang dilakukan oleh para pengusaha di Kota Bandung cukup
banyak terjadi.
Bahkan, berdasarkan laporan dan aduan
masyarakat dan temuan di lapangan yang dilakukan DPRD Kota Bandung, pelanggaran
ini diibaratkan seperti fenomena gunung es.
Jumlah pelanggaran yang berhasil
dilakukan penindakan hanya sebagian permukaannya saja, sedangkan permasalahan
serupa dan kemungkinan lebih besar masih belum tergali secara tuntas.
"Maka dari itu, apabila kondisi
persoalan ini terus dibiarkan dapat dibayangkan bagaimana karut-marutnya
kondisi Kota Bandung akibat aktivitas para pelaku pelanggaran Perda,"
ucapnya.
Edwin Senjaya pun berharap, Satpol PP
sebagai aparat penegak Perda untuk tidak ragu dan tebang pilih dalam
melaksanakan tugas dan fungsinya terhadap para pelanggar Perda.
Kami berharap seluruh dinas di
Pemerintahan Kota Bandung tetap fokus untuk melakukan tugasnya, begitu juga
Satpol PP untuk terus melakukan pengawasan dan penindakan pelanggaran di
lapangan.
“Jadi jangan ragu-ragu kalau memang
menemukan adanya pelanggaran, siapapun itu, kalau memang mereka melanggar,
tindak tegas saja untuk kebaikan kita bersama," katanya. (Permana/sein).