BANDUNG, Faktabandungraya.com,--- Ketua Komisi A DPRD Kota Bandung, H. Rizal Khairul, SIP., M.Si melakukan Peletakan Batu Pertama Pembangunan Gedung Kantor Kelurahan Margahayu Utara, di Aula Gedung Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) Kota Bandung.
Rizal mengapresiasi pembangunan kantor
Kelurahan Margahayu Utara yang merupakan bagian dari pemenuhan kebutuhan
layanan masyarakat Kota Bandung.
"Saya sangat bersyukur dan
mengapresiasi dilakukannya pembangunan gedung kantor kelurahan ini. Apalagi
kelurahan bagian dari fasilitas yang dibutuhkan masyarakat untuk mendapatkan
pelayanan Pemerintah Kota Bandung," ujar Rizal, uai peletakan batu pertama, Senin (5/6/2023).
Oleh karena itu, ia mengharapkan
keberadaan kantor-kantor kelurahan di Kota Bandung dapat memiliki tempat yang
representatif dan nyaman, sehingga mudah dijangkau oleh masyarakat.
Menurut Rizal, pelayanan adalah dari
kewajiban Pemerintah Kota Bandung terutama di kewilayahan.
"Dengan tempat yang representatif
dan juga nyaman, tentunya diharapkan masyarakat dapat datang sendiri dan tidak
perlu lagi menyuruh orang lain untuk mendapatkan pelayanan yang dibutuhkan dari
pemerintah, khususnya di tingkat kewilayahan," ucapnya.
Selain itu, Ketua Komisi A DPRD Kota
Bandung pun menyoroti bahwa selama ini masih banyak gedung-gedung kantor
kelurahan yang berstatus bukan milik sendiri atau milik Pemerintah Kota
Bandung.
Kondisi tersebut akan mempersulit
realisasi pemberian bantuan anggaran dari pemerintah daerah, khususnya dalam
hal pembangunan atau perbaikan bangunan gedung fasilitas layanan pemerintah.
Sebab, syarat untuk realisasi bantuan
APBD, khususnya untuk bantuan pembangunan kantor kewilayahan adalah keberadaan
lahan milik Pemerintah Kota Bandung.
Oleh karena itu, Komisi A DPRD Kota Bandung
mendorong agar Bagian Tata Pemerintahan segera berkomunikasi dan berkoordinasi
dengan Badan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bandung untuk mencari tempat yang
nyaman dan representatif.
Apabila hal tersebut tidak dapat
dilakukan, maka diupayakan bisa melakukan pembelian lahan sebagai aset
Pemerintah Kota Bandung, yang nantinya dapat digunakan sebagai fasilitas
layanan pemerintah.
"Tentunya ke depannya, kita
sangat berharap Pemerintah Kota Bandung dapat segera melakukan inventarisasi
aset-asetnya. Maka dengan dilakukannya upaya tersebut, aset-aset milik Kota
Bandung dapat dimanfaatkan sebagai fasilitas kantor kecamatan atau kelurahan
yang selama ini masih ngontrak atau sewa kepada orang lain, untuk
mengoptimalkan layanan kepada masyarakat," ujarnya.
Ia pun menilai, lahan atau bangunan
bukan milik sendiri atau Pemerintah Kota Bandung dikhawatirkan akan menyebabkan
terganggunya layanan kebutuhan masyarakat.
Rizal pun menambahkan bahwa di
Kecamatan Babakan Ciparay, terdapat satu kantor kelurahan yang secara
kepemilikan lahannya bukan milik pemerintah Kota Bandung, yaitu Kelurahan
Margasuka.
Dengan kondisi tersebut, kantor
kelurahannya belum bisa dibangun dan memberikan pelayanan prima bagi
masyarakat.
"Kami berkomitmen, apabila
pengajuan anggaran untuk kepentingan pembangunan dan pemberian pelayanan kepada
masyarakat, tentunya akan kami dukung dan kita coba anggarkan dengan kapasitas
keuangan yang tersedia," katanya.(Permana/red).