Pemkot Bandung pasang Plang : Tanah Milik Pemerintah Kota Bandung di area Kebun Binatang Bandung (foto:hms). |
Adapun dalam pengamanan aset tanah
Kebun Binatang, Pemkot Bandung didampingi Forkopimda (Kejaksaan Negeri,
Polrestabes, Kodim 0618/BS) serta Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan supervisi
Korsupgah KPK-RI.
Kepala Bidang Inventarisasi Aset
Barang Milik Daerah BKAD Kota Bandung, Awal Haryanto mengungkapkan, kewajiban
Pemkot Bandung dalam mengamankan asetnya jelas tertulis di dalam ketentuan
Pasal 68 ayat (1) huruf e Peraturan Darah Nomor 12 Tahun 2018 tentang
Pengelolaan Barang Milik Daerah yang menyebutkan bahwa Pengamanan fisik tanah
dilakukan dengan atara lain: mengambil alih dan menertibkan penguasaan tanah
oleh pihak lain yang tidak didukung dokumen yang sah.
Ia menjelaskan, penguasaan fisik
oleh Yayasan tidak dapat dijadikan alas hak kepemilikan karena jelas Yayasan
Margasatwa Tamansari menempati lokasi tersebut dengan perjanjian sewa, yaitu
pertama kali sewa-menyewanya secara resmi dilakukan sejak Tahun 1970.
“Pemerintah Kota Bandung memiliki
hak kepemilikan berupa segel pembelian sejak tahun 1920 sampai 1939 untuk
lokasi tersebut. Jadi jelas lokasi tersebut adalah tanah milik Pemerintah Kota
Bandung, bukan tanah negara bebas,” ujarnya.
Selanjutnya, Awal mengatakan, tanah
Kebun Binatang tercatat dalam KIB A (Kartu Inventaris Barang) serta dalam LHP
(Laporan Hasil Pemeriksaan) Keuangan BPK RI sampai dengan yang terakhir Hasil
Pemeriksaan Tahun 2023 atas Laporan Keuangan Tahun 2022.
“Tertulis bahwa tanah Kebun
Binatang merupakan aset milik Pemerintah Kota Bandung yang dikuasai oleh pihak
lain dan harus segera diselesaikan permasalahannya,” kata Awal.
Sementara itu, Guru Besar Fakultas
Hukum Universitas Padjadjaran Prof. Dr. Isis Ikhwansyah menyebut, pengamanan
aset kebun binatang merupakan upaya adiministratif dari Pemerintah Daerah,
sehingga tidak relevan apabila menyangkutpautkan dengan masalah kepemilikan
yang sudah jelas.
“Urusan pengamanan aset bukanlah
termasuk ranah keperdataan, hal ini merupakan tindakan administratif yang
melekat kepada kewajiban Pemkot dalam pengamanan aset,” ujarnya.
Hal ini juga sejalan dengan bunyi
Pasal 6 Ayat (2) huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 Tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, yang menyatakan pengguna Barang Milik
Negara berwenang dan bertanggung jawab mengamankan dan memelihara Barang Milik
Negara yang berada dalam penguasaannya.
“Pemerintah Kota Bandung
sesuai peraturan tersebut, sebagai
satuan kerja selaku Pengguna Barang memiliki kewajiban untuk melakukan
penertiban, pemeliharaan dan pengamanan atas Barang Milik Negara (BMN) yang
berada dalam penguasaanya. Dengan demikian Sudah sepatutnya Pemerintah Kota
Bandung selaku pemilik tanah mengamankan dan menguasai asetnya. Pemkot memiliki
hak penuh serta bertanggungjawab atas aset-aset yang dikelolanya,” kata Prof.
Isis.
Ia juga menjelaskan, dalam perkara
perdata, pada prinsipnya setiap orang dapat menyangkal dengan menyatakan adanya
‘hak’ atau ‘hak kepemilikan suatu
lahan’.
Namun dalam Hukum Acara Perdata
(Hukum Formil), adanya Hak tersebut harus dibuktikan sesuai dengan Bukti
Kepemilikan Hak tersebut.
“Dalam proses pengadilan, Pemerintah
Kota Bandung yang secara hukum, yaitu berdasarkan putusan pengadilan, baik di
Pengadilan Negeri maupun di Pengadilan Tinggi, bahwa dengan putusan pengadilan tersebut dinyatakan
sebagai Pemilik lahan Kebun Binatang, maka berhak mengambil alih dan menguasai
tanah miliknya secara langsung," katanya.
"Putusan pengadilan berlaku
sesuai asas res judicata (putusan hakim harus dianggap benar), serta asas res
judicata pro veritate habetur, yang berarti apa yang diputus hakim harus
dianggap benar dan harus dilaksanakan,” imbuh Isis.
Sebagai pengingat, Pemkot Bandung
saat ini sedang berupaya mengamankan aset lahan yang menjadi Kebun Binatang
Bandung.
Sampai saat ini, lahan tersebut
ditempati oleh Yayasan Margasatwa Tamansari. Adapun Yayasan Margasatwa
Tamansari dalam hal ini menempati lahan Pemkot Bandung dengan perjanjian sewa
sejak 1970 hingga 2007. Namun sejak 2008, yayasan tersebut menunggak sewa
hingga saat ini.
Pada 2013, Yayasan Margasatwa
Tamansari sempat mengajukan perpanjangan sewa. Namun pengajuan tersebut
ditolak, karena yayasan tersebut harus membayar tunggakan sewa sebelum
memperpanjang masa sewa.
Sampai saat ini, jumlah tunggakan
sewa Yayasan Margasatwa Tamansari telah mencapai Rp17,1 miliar. (ray/red).