Plh Wali kota Bandung Ema Sumarna saat mimpin rapat terkait aset lahan Kebun Binatang |
"Kami sudah sesuai prosedur yang
ada, melakukan berbagai tahapan. Teguran peringatan, hari ini peringatan
terakhir," tutur Plh Wali Kota Bandung, Ema Sumarna di Balai Kota Bandung,
Senin 24 Juli 2023.
Jika hal tersebut diabaikan oleh pihak
kebun binatang, lanjut Ema maka Pemkot Bandung akan mengamankan aset yang ada
di kawasan tersebut.
Hal itu sebagai salah satu penegakan
hukum atau aturan yang berlaku di Kota Bandung terkait barang milik daerah.
"Kalau ini diabaikan kami akan
ambil alih untuk mengamankan aset hingga proses penyegelan. Ini dipahami dalam
rangka menegakan hukum Perda Barang Milik Daerah nomor 12 tahun 2018,"
bebernya.
Tindakan itu terpaksa diambil, karena
menurut Ema, pihak yayasan sudah menunggak sewa selama 16 tahun atau memiliki
utang Rp17,7 miliar kepada Pemkot Bandung.
"Kita berangkat dari peristiwa
awal. Ada proses sewa menyewa. Faktanya ada sejak tahun 1970-2007, itu ada
ikatan sewa," tuturnya.
"Waktu itu BKAD dilaporkan bahwa
memanipulasi surat sewa menyewa, tapi tidak terbukti dipalsukan. Karena
peristiwa hukum itu jelas ada, mereka tahun 2008 ke sini tidak bayar jadilah
utang yang kita hitung Rp17,7 miliar. Utang bagi mereka, piutang bagi kita. Ini
kita ambil hak kita," tegasnya.
Ia memastikan, Pemkot Bandung
mengamakan aset lahan bukan kebun binatang.
"Tentunya dimaksud dengan
pengamanan itu aset tanah, bukan kebun binatang. Kebun binatang tidak pernah
klaim memiliki, yang diyakini miliki Pemkot Bandung itu tanahnya. Ini mohon
dipahami betul," tegas Ema.
Ema menambahkan, jika tunggakan
tersebut dibayar oleh pihak bersangkutan, maka Pemkot Bandung akan memanfaatkan
untuk dialokasikan kepentingan masyarakat, seperti kesehatan, pendidikan hingga
infrastruktur.
"Bayar kewajibannya. Kalau masuk
ke kas daerah ini ada peluang besar untuk alokasi kepentingan lain bagi
masyarakat. Seperti pendidikan, kesehatan juga infrastruktur. Uang ini besar,
bisa menopang berbagai kegiatan," tuturnya.
Soal satwa yang ada di kebun binatang,
Ema mengatakan, seandainya pihak terkait meninggalkan kawasan tersebut, maka
Pemkot Bandung akan bermitra dengan Perhimpunan Kebun Binatang se Indonesia
(PKBSI).
"Ada dari PKBSI yang akan
menjamin keberlangsungan hidup satwa. Kalau seandainya mereka meninggalkan
tempat, kita sudah antisipasi," ujarnya.
Ia menyebut, ada beberapa pihak yang
memiliki satwa di kebun binatang tersebut.
"Satwa beragam kepemilikan, ada
milik negara, mungkin ada milik yayasan. Ada 123 jenis satwa dengan jumlah 664
individu satwa. Mulai reptil, unggas dan sebagainya, " jelas Ema.
Soal isu alih fungsi, Ema menangkal
hal tersebut. Bahwa kawasan itu tetap menjadi konservasi bagi hewan.
"Tidak ada isu alih fungsi. Kita
tetap itu untuk kawasan konservasi kawasan kebun binatang," tegasnya. (yan/red).